Mahfud MD Beberkan Korupsi Lukas Enembe Ratusan Miliar, Kuasa Hukum: Jangan Bicara Opini

Rabu, 29 Mei 2024 05:41 WITA

Card image

Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe saat menggelar jumpa pers di Jayapura, Senin, (19/9/2022) (Foto: MCWNEWS)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAYAPURA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bersama pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siang tadi menggelar jumpa pers terkait upaya penegakan hukum terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe (LE)

Mahfud dalam kesempatan itu memaparkan beberapa kasus dugaan korupsi Lukas Enembe yang bernilai ratusan miliar rupiah, selain dugaan Gratifikasi yang telah menetapkan Gubernur sebagai tersangka. Mahfud juga meminta tim kuasa hukum Lukas Enembe pro aktif atas kasus yang sementara bergulir.

Atas pernyataan Menko Polhukam tersebut, tim kuasa hukum Lukas Enembe angkat bicara.  

"Kami dari Tim hukum bekerja secara profesional, kami taat kepada Undang- Undang yang berlaku yang dilaksanakan oleh KPK dan kami kerja sesuai dengan prosedur hukum yang ada. Kami tidak menghalang-halangi proses penyelidikan yang dilakukan oleh KPK. Kami kerja sesuai dengan rel, ketika KPK datang kesini kami jumpai di markas Mako brimob kami membawa surat sakit bapak Gubernur, kedua kami menyampaikan surat sebagai Kuasa Hukum. Jadi tidak benar jika kita tidak pro aktif," kata Alosius Renwarin, selaku anggota Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe, Senin, (19/9/2022) di Jayapura.

Pihaknya menyebut jika baiknya fokus pada penyelesaian kasus dugaan Gratifikasi Rp1 Miliar, bukan malah berbicara hal yang malah membuat gaduh.

"Pemanggilan terhadap Gubernur adalah soal penetapan tersangka Gratifikasi Rp1 Miliar, tidak ada yang lain seperti yang disampaikan bapak Menko Polhukam dengan jumlah yang sangat fantastis," ucapnya.

Sementara, Koordinator tim Kuasa hukum Lukas Enembe, Roy Rening, dalam kesempatan yang sama meminta KPK bekerja secara profesional.

"Ada yang tidak lazim konferensi pers hari ini, dimana pak Mahfud didampingi oleh salah satu pimpinan KPK. Itu artinya bahwa KPK sudah tidak mandiri lagi, sudah tidak independen lagi. Kekuasan pemerintahan sudah masuk bagian KPK, ini berbahaya. Ini tidak wajar," ucap Roy.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya