Mahkamah Konstitusi: UU 40 Tahun 1999 Tonggak Demokrasi Indonesia

Senin, 27 Mei 2024 10:51 WITA

Card image

Males Baca?

*UKW Dewan Pers Sah*
Keputusan terkait penolakan gugatan dari pemohon atas pasal-pasal yang ada didalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 termasuk menyinggung pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dilaksanakan oleh lembaga uji yang ditunjuk secara resmi oleh dewan pers dinyatakan sah pelaksanaannya.

Fakta dilapangan bahwa banyak wartawan yang dibuat bingung dengan munculkan lembaga lain diluar dewan pers yang mengatasnamakan negara ikut menyelenggarakan UKW yang difasilitasi oleh lembaga negara. Apalagi lembaga penyelenggaran UKW tersebut meyakinkan para pengikutnya dengan sertifikat yang berlogo burung garuda.

“Dengan keputusan MK maka secara tegas mengatakan jika pelaksanaan UKW oleh lembaga uji yang dinyatakan oleh dewan pers adalah sah secara hukum,” tegas Agung Dharmajaya yang merupakan kandidat Doktor itu.

Diketahui, terdapat 30 lembaga uji pelaksana UKW yang berafiliasi dengan dewan pers diantaranya dari organisasi pers dan lembaga pendidikan perguruan tinggi yang memiliki jurusan komunikasi. Lembaga uji ini secara rutin melakukan UKW di berbagai tempat di tanah air. Program ini tentunya akan mendorong capaian target dewan pers baik dari sisi kualitas maupun kuantitas.

Dewan pers sejak 2 tahun terakhir ini melakukan kerjasama dengan pemerintah untuk melaksanakan UKW secara serentak diberbagai kota yang pembiayaannya dilaksanakan secara gratis.

Wina Armada yang merupakan tokoh pers Indonesia yang juga merancang lahirnya peraturan dan pelaksanaan UKW yang digunakan saat ini menegaskan jika pelaksannya sah menurut hukum. 

“Dengan keputusan MK maka UKW yang dilaksanakan oleh lembaga uji dibawah naungan dewan pers menjadi jelas hukumnya,” tegas Wina Armada. (mm)


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya