MAKI Gugat Jampidsus Terkait Kasus Korupsi Timah

Kamis, 03 Oktober 2024 20:39 WITA

Card image

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (Foto: Tangkapan Layar Tiktok MetroTV)

Males Baca?

JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang hingga saat ini masih dalam proses penyidikan. Gugatan ini dilakukan karena Jampidsus dianggap menghentikan penyidikan secara diam-diam dengan tidak memanggil dan menetapkan inisial RBS sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa pihaknya merasa perlu untuk melakukan gugatan praperadilan karena Jampidsus belum juga memanggil RBS sebagai saksi di pengadilan. “Atas dasar azas praduga tidak bersalah, maka inisial RBS tetap RBS tanpa penulisan nama siapapun,” kata Boyamin, dalam keterangannya yang diterima MCW News pada Kamis (3/10/2024).

Boyamin menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, pada periode 2015-2022. Dalam kasus tersebut, beberapa pihak telah diperiksa, ditetapkan sebagai tersangka, dan menjalani proses persidangan. Hingga saat ini, sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, menurut Boyamin, diduga masih ada aktor intelektual di balik kasus ini dengan inisial RBS yang belum dijadikan tersangka.

“RBS diduga sebagai aktor yang paling banyak menikmati hasil korupsi timah dengan mendirikan dan mendanai perusahaan yang digunakan untuk melancarkan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, serta menjadi inisiator dalam pertemuan-pertemuan yang mengatur tata kelola timah yang pada akhirnya berujung menjadi tindak pidana korupsi,” ujar Boyamin.

Ia juga mengungkapkan bahwa RBS sudah dua kali dipanggil dan diperiksa oleh Jampidsus pada April 2024, tetapi hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka. Boyamin menegaskan bahwa tindakan Jampidsus yang belum menetapkan RBS sebagai tersangka dapat diartikan sebagai adanya upaya tebang pilih dalam penanganan kasus ini.

"Jampidsus seharusnya bersikap adil dan sungguh-sungguh dalam menangani kasus ini, mengingat potensi kerugian negara yang sangat besar. Belum ditetapkannya RBS sebagai tersangka menunjukkan adanya penghentian penyidikan yang tidak sah," tambahnya.

Dalam gugatan praperadilan tersebut, MAKI meminta agar hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa Jampidsus telah melakukan penghentian penyidikan yang tidak sah dalam kasus ini. Selain itu, MAKI juga meminta agar RBS segera ditetapkan sebagai tersangka oleh Jampidsus.

Boyamin berharap gugatan ini dapat memberikan dorongan bagi Jampidsus untuk menuntaskan kasus korupsi timah dengan lebih transparan dan tidak diskriminatif. “Kami ingin agar hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya tanpa ada pihak yang diperlakukan secara berbeda,” tegasnya.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya