Mangkir dari Tugas, Anggota Polres Teluk Bintuni Dipecat
Selasa, 28 Mei 2024 22:42 WITA

Polres Teluk Bintuni menggelar sidang kode etik profesi Polri terhadap terduga pelanggar atas Bripda DRB, Ba Sat Samapta. Bripda DRB harus menjalani sidang karena tidak melaksanakan tugas selama 216 hari, Senin (17/10/2022). Foto: Dok. MCWNEWS
Males Baca?
MCWNEWS.COM, BINTUNI - Polres Teluk Bintuni menggelar sidang kode etik profesi Polri terhadap terduga pelanggar atas Bripda DRB, Ba Sat Samapta. Bripda DRB harus menjalani sidang karena tidak melaksanakan tugas selama 216 hari.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, dari hasil sidang kode etik profesi Polri, anggota tersebut dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Saya sering menyampaikan kepada seluruh anggota Polres Teluk Bintuni saat apel pagi bahwa bintang dua saja bisa di PTDH apalagi dibawahnya, jadi apabila membuat kesalahan harus dipertanggung jawaban dan itu sudah disampaikan berulang kali kepada anggota," ujarnya, Senin (17/10/2022).
Menurutnya, imbauan inipun tidak lepas dari kewajiban anggota untuk melaksanakan tugas, bukan sudah dia menerima hak tapi tidak melaksanakan kewajiban.
"Kita juga memberikan reward atau penghargaan kepada anggota, itu setiap bulan kita lakukan tujuannya untuk memancing supaya mereka mau berbuat baik dan berlomba untuk mencari prestasi," tuturnya.
Dikatakan, perilaku anggota tersebut sudah keterlaluan karena selama menjabat menjadi Kapolres, AKBP Junov mengaku baru dua kali bertemu denganya.
"Dia sendiri tidak mau berdinas dan akhirnya kita putuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Apabila yang bersangkutan merasa tidak puas silahkan ajukan banding," tegasnya.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar