Mantan Kepala UPTD PAM PUPR-Kim Bali Dituntut 15 Tahun Penjara
Rabu, 29 Mei 2024 09:31 WITA
R. Agung Sumarsetiono, saat akan turun dari mobil tahanan, Jumat (27/10/2023). (Foto: Dok.MCW)
Males Baca?DENPASAR - Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perusahaan Air Minum (PAM) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPR Kim) Provinsi Bali, R. Agung Sumarsetiono, dituntut pidana penjara selama 15 tahun.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat (27/10/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di UPTD PAM Dinas PUPR-Kim Provinsi Bali pada tahun 2018-2021.
Baca juga:
KPK Bagikan Pengalaman Cegah Korupsi Sektor Pelayanan Publik kepada ACB Brunei Darussalam
JPU menjelaskan, terdakwa telah menyelewengkan anggaran pengadaan barang dan jasa sebesar Rp23,8 miliar.
Selain pidana 15 tahun, Sumarsetiono juga diminta membayar denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp23,8 miliar. "Terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ujar JPU I Wayan Genip.
Editor: Lan
Komentar