Masa Tahanan Lukas Enembe di Rutan KPK Ditambah 40 Hari ke Depan
Minggu, 26 Mei 2024 22:24 WITA
Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, (Foto: dok.Putra/mcw)
Males Baca?
JAKARTA - Masa penahanan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) diperpanjang untuk 40 hari ke depan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan lantaran tim penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas penyidikan Lukas Enembe.
"Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan untuk 40 hari kedepan terhitung mulai 2 Februari 2023 s/d 13 Maret 2023 di Rutan KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (30/1/2023).
Ali memastikan bahwa proses penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum. Termasuk, soal pemenuhan hak kesehatan tersangka Lukas Enembe selama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
"Tetap memperhatikan hak-hak Tersangka termasuk diantaranya untuk perawatan kesehatan," terangnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.
Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK juga sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
Reporter: Putra
Editor: Ady
Komentar