Merasa Janggal, Kuasa Hukum Penggugat Pertanyakan Keputusan Majelis Hakim PN Surabaya
Selasa, 28 Mei 2024 19:55 WITA

Kuasa hukum Penggugat, Dr. I Wayan Suka Wirawan, SH., MH. pertanyakan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. dalam perkara antara Sulistya Tirtoutomo sebagai Penggugat melawan Soeprawiro Ing Widjojo sebagai Tergugat, Sabtu (10/12/2022). (Foto: Can/mcw)
Males Baca?
SURABAYA - Gugatan pembagian harta bersama dalam perkara antara Sulistya Tirtoutomo sebagai Penggugat melawan Soeprawiro Ing Widjojo sebagai Tergugat akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Melalui putusan Nomor: 458/Pdt.G/2022?PN.Sby yang dibacakan di depan persidangan yang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 5 Desember 2022, Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut menyatakan gugatan Penggugat "Tidak Dapat Diterima alias N.O."
Alasan Majelis Hakim pemeriksa perkara aquo menyatakan bahwa gugatan
Penggugat "Tidak Dapat Diterima", tidak lain karena menurut majelis, gugatan
yang kami ajukan adalah "kurang pihak"; yaitu dalam hal ini tidak ikut
menggugat Lilik Lanniawati (ibu kandung tergugat) dan pihak Bank Bali," kata kuasa hukum Penggugat, Dr. I Wayan Suka Wirawan, SH., MH, yang merupakan Advokat pada Digesta Law Firm, Sabtu (10/12/2022).
Pertimbangan Majelis agar pihaknya ikut menggugat kedua subyek hukum tersebut merupakan pertimbangan yang semata-mata didasarkan pada dalil Tergugat.
Baca juga:
Universitas Udayana dan Human Capital Development Fund - FDCH, Timor Leste Perpanjang Kerja Sama
Di mana menyangkal bahwa obyek sengketa (rumah) yang terletak di di Citraland City Surabaya sebagai harta bersama antara Penggugat dan Tergugat dengan alasan bahwa semua uang yang digunakan oleh Tergugat, untuk membayar pembelian obyek sengketa tersebut adalah uang yang diberikan oleh Lilik Lanniawati hanya kepada Tergugat, baik melalui pendebitan langsung maupun melalui transfer ke rekening atas nama Tergugat pada Bank Bali.
"Ini jelas tidak benar karena walaupun transfer uang itu ada, uang itu justru dimaksudkan untuk membeli rumah bersama antara Tergugat dan Penggugat, dan bahwa sebagian lainnya justru berasal dari uang milik klien kami sebagai Penggugat," bebernya.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar