Mozes Koropasi Tanggapi Perda yang Diusulkan Pemkab Teluk Bintuni dan DPRD

Selasa, 28 Mei 2024 16:46 WITA

Card image

Kepala Distrik Bintuni, Mozes Koropasi saat diwawancarai mcwnews, Minggu (11/12-2022). (Foto: Haiser/mcw)

Males Baca?

"Sebagai Kepala Distrik, wilayah Tahiti ini kan ada di dalam Kota Bintuni sehingga harus ditata secara baik, entah itu yang dikelola oleh pihak swasta maupun pihak pemerintah yang dipercayakan, sehingga bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat, agar pembangunan itu tidak mubajir," ujarnya. 

Kepala Distrik memberikan contoh beberapa bangunan pasar yang sudah dibangun oleh pemerintah provinsi seperti yang ada di sp 5, Kampung Argosigemarai dan Kampung Diskwit (tidak terekam jelas_red) dibongkar karena tidak ada koordinasi dan tidak tepat sasaran.

Kemudian ruang tunggu di pelabuhan sampai hari ini tidak difungsikan karena tidak ada penghibahan pemerintah provinsi ke kabupaten, seperti yang disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, Dan Topan Sarungallo, sehingga ditelantarkan sampai saat ini.

"Jadi harus ada Propemperda, regulasi yang betul-betul mengatur sehingga semua kebijakan bisa berjalan," tuturnya.

Dirinya juga meminta agar pihak OPD lainnya agar berkoordinasi dengan Pemerintah Distrik, melalui pembahasan Propemperda ataupun pembahasan beberapa regulasi dengan pihak eksekutif beberapa waktu lalu terkait dengan persampahan dan lain-lain yang butuh regulasi untuk menjadi dasar hukum agar bisa bertindak.

"Semoga Perda yang diusulkan ini dapat diemplementasikan di tahun 2023, sehingga Bintuni dari waktu ke akan berubah," ucapnya.

 

Reporter: Haiser

Editor: Sevianto


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya