Mozes Koropasi Tanggapi Perda yang Diusulkan Pemkab Teluk Bintuni dan DPRD
Selasa, 28 Mei 2024 16:46 WITA

Kepala Distrik Bintuni, Mozes Koropasi saat diwawancarai mcwnews, Minggu (11/12-2022). (Foto: Haiser/mcw)
Males Baca?
BINTUNI - Pengusulan 10 Perda oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni dan 17 Perda oleh DPRD Kabupaten Teluk Bintuni mendapat tanggapan dari Kepala Distrik Bintuni, Mozes Koropasi.
Saat diwawancarai Mozes mengatakan bahwa ini merupakan hal yang sangat penting bagi pemerintahan Kabupaten Teluk Bintuni kedepan.
"Propemperda yang disampaikan dari pihak legislatif sebanyak 27 Perda yang diusulkan, jadi bagaimana merangkum dan membuat regulasi-regulasi pedoman penting untuk menjadi dasar kebijakan dari sebuah program," ucapnya, Minggu (11/12/2022).
Dengan demikian, pihaknya tidak salah bertindak dalam tugas dan tanggung jawab sebagai pimpinan OPD, dan juga sebagai masyarakat.
Menurutnya, hal-hal penting yang dirumuskan dalam Propemperda ini, dirinya berharap semua dapat berjalan dengan baik sesuai dengan apa yang diharapkan.
Mozes juga menyampaikan terkait beberapa pelaksanaan pembangunan di wilayah Ibu Kota Kabupaten Teluk Bintuni, harus berdampak baik untuk masyarakat agar biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak sia-sia termasuk pembangunan Pasar Inpres Tahiti.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar