NAW kembali Jalani Pemeriksaan Penyidik Kejari Buleleng
Selasa, 28 Mei 2024 14:09 WITA

NAW (baju putih) diperiksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Males Baca?
Begitu pula untuk Ahli dari tersangka yang rencananya akan dihadirkan, juga tidak hadir sampai dengan pemeriksaan tersangka NAW yang ketiga kalinya.
"Oleh karena itu, penyidik memberikan kesempatan/ dengan memanggil saksi yang menguntungkan tersebut sekali lagi, serta Ahli dari tersangka sebelum pemberkasan selesai dilakukan," ungkapnya.
Jika kesempatan untuk mengajuan Ahli dan mendatangkan saksi yang menguntungkan tidak digunakan oleh tersangka, maka penyidik Kejari Buleleng akan melanjutkan pemberkasan yang nantinya akan diserahkan kepada Penuntut Umum untuk diperiksa kelengkapan syarat formil dan materiilnya.
Jayalantara menerangkan, sampai saat ini uang tunai yang sudah disita dari pengembalian uang reward mencapai Rp 630.750.000,-.
Sedangkan pengembalian uang reward dalam bentuk tanah (SHM) terdapat 4 SHM (yang luasnya mencapai lebih dari 600 m2) disita dan jika dikalkulasikan dengan nilai uang reward maka nilainya sebesar Rp 620.000.000,-.
Sehingga apabila dijumlahkan hasil sitaan dari pengembalian uang reward kavling tanah oleh pengurus nilainya mencapai Rp 1.250.750.000,-.
"Sementara jumlah SHM atas nama tersangka (milik LPD) yang berhasil diamankan penyidik sebanyak 46 SHM," bebernya. (ag)
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar