NAW kembali Jalani Pemeriksaan Penyidik Kejari Buleleng
Selasa, 28 Mei 2024 14:09 WITA

NAW (baju putih) diperiksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Males Baca?
MCWNEWS.COM, BULELENG - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng kembali memeriksa tersangka NAW guna menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Anturan.
Pemeriksaan tambahan kepada tersangka dilakukan penyidik di Ruang Pemeriksaan Kejari Buleleng. Dalam pemeriksaan, NAW didampingi dengan dua orang penasehat hukumnya.
"Total sudah 3 kali dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka NAW," terang Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara, Kamis (25/8/2022).
Dalam pemeriksaan tambahan yang dimulai sejak pukul 11.00 Wita sampai pukul 17.00 Wita, penyidik melakukan pendalaman seputaran hasil penggeledahan yang ditemukan dan informasi lain dari keterangan para saksi.
Pendalaman terkait paruman adat yang diakui oleh tersangka sempat ada, begitu juga pendalaman mengenai pemberian kredit yang melebihi dari nilai jaminannya oleh LPD Anturan.
"Serta terkait polis asuransi Jiwasraya yang dimiliki para pengurus LPD," kata Jayalantara.
Menurutnya, adapun terkait saksi yang menguntungkan rencananya diajukan oleh NAW melalui penasehat hukumnya. Saksi dimaksud telah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 kali untuk pemeriksaan di Kejari Buleleng.
Namun sampai dengan saat ini, saksi yang menguntungkan tidak datang dengan alasan yang belum diketahui.
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar