Paslon DAMAI Minta MK Perintahkan PSU di 76 TPS Teluk Bintuni

Kamis, 16 Januari 2025 11:59 WITA

Card image

Nampak hakim Arief Hidayat ketika memimpin sidang pendahuluan di panel III Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (15/1/2025)

Males Baca?

JAKARTA  - Pilkada di Teluk Bintuni masih berproses panjang. Kuasa hukum pasangan Calon Bupati-Calon Wakil Bupati Teluk Bintuni nomor urut 2, Daniel Asmorom-Alimudin Baedu (DAMAI) meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 76 tempat pemungutan suara (TPS).

Permintaan ini terungkap dalam Sidang pendahulan Perseselihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) yang digelar MK pada  15 Januari 2025.

Pemohon Paslon DAMAI Kabupaten Teluk Bintuni diwakili para kuasa hukum DAMAI Rahmat Taufit, SH, MH selaku ketua tim hukum dan Erwinsyah SH, LLM dihadapan panelis Hakim yang dipimpin atau dipandu Hakim Arief Hidayat membeberkan 45 total alat bukti yang dimasukkan ke MK.

Rahmat Taufit secara singkat menyampaikan pokok-pokok permohonan Paslon DAMAI yaitu  meminta pembatalan Keputusan KPU Teluk Bintuni nomor 77 tentang tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni  tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024 yang ditetapkan oleh KPU pada tanggal 4 Desember 2024 yang diajukan 06 Desember 2024. Perbaikan permohonan pada tanggal 10 Desember 2024 pada pukul 19.37 WIB.

Selanjutnya legal standing diajukan oleh pasangan calon DAMAI dan telah disampaikan bahwa calon Bupatinya telah wafat pada tanggal 28 Desember 2024.

Dalam sidang itu Hakim Arief Hidayat bertanya apa Paslon Nomor urut 2 memenuhi pasal 158 yaitu dari jumlah penduduk 82 ribu?

“Antara pemohon bersama peraih suara terbanyak  paling banyak adalah 2 persen dari total suara sah dari perhitungan suara terakhir yang ditetapkan oleh KPU.

Dimana tahap akhir suara sah yang ditetapkan oleh KPU Teluk Bintuni adalah sebesar 40.666 suara.
Sehingga perbedaan suara yang diperkenankan UU Nomor 10 Tahun 2016 pemohon dengan peraih suara terbanyak adalah 2 persen dikali 40.666 suara dengan hasil 814 suara.

Dan berdasarkan data rekapitulasi termohon selisih perolehan suara   antara pemohon dengan peraih suara terbanyak pasangan calon nomor urut 1 sebanyak 4.938 suara.

Namun pemohon sangat berkeberatan dengan hasil perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni tahun 2024.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya