Paslon DAMAI Minta MK Perintahkan PSU di 76 TPS Teluk Bintuni

Kamis, 16 Januari 2025 11:59 WITA

Card image

Nampak hakim Arief Hidayat ketika memimpin sidang pendahuluan di panel III Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (15/1/2025)

Males Baca?

Meskipun tidak memenuhi ambang batas sesuai amanat pasal 158 tetapi ada persoalan-persoalan pelanggaran yang sangat krusial yang pernah disampaikan MK untuk melihat pokok permohonan yang bersifat terstruktur, sistematik dan massif (TSM),” beber kuasa hukum DAMAI itu.

Rahmat Taufit dihadapan para hakim mengungkapkan bentuk-bentuk pelanggaran dari TSM yang terjadi pada Pilkada Teluk Bintuni tahun 2024 yaitu telah terjadi pelanggaran yang telah memenuhi syarat secara material untuk diulangnya pemungutan suara ulang berdasarkan pasal 112 UU Pilkada yang telah pemohon lakukan keberatan baik di Tingkat Panwas hingga tingkat Bawaslu kabupaten Teluk Bintuni.

“Namun keberatan tersebut tidak diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni seperti laporan dari pihak DAMAI terkait adanya pemilih melakukan pencoblosan lebih dari 1 (satu) kali yang terjadi di 18 TPS di kabupaten Teluk Bintuni.

Kemudian pelanggaran yang dilakukan penyelenggara Tingkat KPPS yang tidak terbatas yaitu, pertama terdapat fakta hukum adanya formulir C6 pemberitahuan atau undangan pemilih yang tidak dibagikan atau didistribusikan sebagaimana tertuang dalam PKPU.

Selanjutnya kedua, adanya fakta hukum saksi pemohon yang diusir oleh ketua KPPS.  Dan ketiga, fakta hukum adanya pemilih yang mencoblos lebih dari 1 (satu) kali seperti di TPS 5 Argosigemerai, TPS 10 Bintuni Timur, TPS 7 Bintuni Timur, TPS 21 Bintuni Timur, TPS 13 Bintuni Timur, TPS 5 Bintuni Barat. Kemudian TPS 4 Bintuni Barat dan lainnya.

Menurut ketentuan apabila ada yang mencoblos lebih dari 1 (satu) kali maka dilakukan pemilihan ulang namun tidak direspon oleh Bawaslu Teluk Bintuni. Dimana semua nomor  laporannya sudah kami sampaikan tetapi tidak direspon,” paparnya.

Kemudian hakim Arief bertanya di TPS mana saja yang saksi tidak tanda tangan lalu dijawab kuasa hukum pemohon bahwa ada di tingkat TPS, distrik dan kabupaten ada yang tanda tangan dan ada yang tidak tandatangan dan semuanya dilengkapi dengan bukti.

“Pelanggaran lainnya yaitu adanya money politic (politik uang) yang terjadi dibeberapa tempat. Bentuknya yaitu penyerahan uang dari Paslon nomor urut 1 kepada pemilih nominalnya relatif yaitu ada Rp1 juta, Rp700 ribu dan Rp500 ribu.

Money politik ini sudah dilaporkan baik ke Bawaslu maupun ke Gakumdu Teluk Bintuni dengan nomor laporan lengkap namun sampai saat ini tidak direspon.

Kemudian pada tanggal 22 November 2024 telah terjadi pertemuan tertutup antara 15 orang ketua dan anggota KPPS di rumah Bapak Ayor Kosepa salah satu anggota DPRD Teluk Bintuni yang dihadiri Paslon nomor urut 1 YM. Serta 2 orang anggota DPRD Papua Barat Dapil Teluk Bintuni yaitu EBN dan YY.

Ditambah 3 anggota PPD distrik Bintuni Dalam pertemuan itu ada arahan untuk memenangkan Paslon nomor urut 1,” ungkap Rahmat.

Pelanggaran-pelanggaran yang telah diuraikan oleh pemohon itu sudah dilaporkan ke Bawaslu Teluk Bintuni namun belum ada tindaklanjut penyelesaian hasil laporan oleh Bawaslu.

Dalam menyampaikan Petitum, Rahmat Taufit mengatakan bahwa berdasarkan seluruh uraian sebagaiaman yang mereka sampaikan tersebut maka pemohon memohon kepada MK untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut, pertama mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. 

Kemudian kedua membatalkan Keputusan KPU Nomor 77 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni  tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya