Paslon DAMAI Minta MK Perintahkan PSU di 76 TPS Teluk Bintuni

Kamis, 16 Januari 2025 11:59 WITA

Card image

Nampak hakim Arief Hidayat ketika memimpin sidang pendahuluan di panel III Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (15/1/2025)

Males Baca?

Selanjutnya memerintahkan kepada KPU Teluk Bintuni melakukan pemungutan suara ulang pada 76 TPS. Dengan rincian sebagai berikut 47 TPS di distrik Bintuni, 5 TPS di distrik Babo, 6 TPS di distrik Aroba, 18 TPS di distrik Manimeri dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni secara transparan yang diikuti seluruh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Tahun 2024.

Dan memerintahkan kepada KPU Teluk Bintuni untuk melaksanakan putusan tersebut aytau apabila MK berpendapat lain maka mohon putusan seadil-adilnya,” harap Rahmat Taufit kuasa hukum Paslon DAMAI itu.

Lalu uraian permohonan pemohon yang disampaikan tersebut disahkan oleh Hakim Arief Hidayat.

Kemudian Hakim Arief Hidayat menyampaikan penundaan sidang perkara 101 akan dilaksanakan kembali pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 pada pukul 08.00 Wit dengan agenda mendengar jawaban termohon, mendengar keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu dengan catatan seluruh jawaban atau keterangan beserta alat buktinya diserahkan 1 hari sebelum hari sidang. 

Sidang dihadiri kuasa hukum pemohon, termohon Paslon Urut 1  serta pihak terkait Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Teluk Bintuni. 

Reporter: MMM


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya