Pekerjaan Fisik Tak Dibayar, Pemda Maybrat dan Dinas PU Digugat Rp15 Miliar
Rabu, 29 Mei 2024 05:57 WITA
Kuasa Hukum PT UUM Irit Mandiri, Lutfi S. Solissa, SH
Males Baca?
"Namun yang terjadi sampai saat ini pembayaran sisa dari nilai kontrak yakni 50 persen belum dibayarkan oleh tergugat dalam hal ini Pemda Maybrat, sehingga menurut hukum masuk dalam ingkar janji terhadap klien kami, ujar Lutfi.
Selain itu dikatakan Lutfi, kliennya juga mengalami kerugian materil sebesar Rp 2.228.400.000 karena sejak tahun 2015 sampai 2022 apabila kliennya mengelola dengan keuntungan selama 1 tahun Rp185 juta per bulan, dikali 12 bulan sebesar Rp1,5 miliar, dikali 7 tahun kerugian yang dialami oleh kliennya sebesar Rp 15.598.800.000.
"Sementara untuk kerugian in materil yang dialami oleh klien kami sebesar Rp20 miliar," beber Lutfi.
Dikatakan, kliennya sudah beritikad baik untuk bertemu dengan Bendahara Keuangan Kabupaten Maybrat agar sisa pembayaran pekerjaan dari nilai pekerjaan bisa dibayarkan.
Tetapi yang terjadi Bendahara Keuangan Pemda Maybrat tidak mau membayarkan sisa pembayaran selama 7 tahun.
Untuk itu, sebagai kuasa hukum pihaknya menduga bahwa angggaran sisa pembayaran 50 persen yang semestinya menjadi milik PT UUM IRIT MANDIRI dan seharusnya dibayarkan, diduga telah digelapkan oleh oknum-oknum Badan Keuangan Pemda Kabupaten Maybrat.
"Tentu hal ini tidak menutup kemungkinan dan untuk membela klien kami berdasarkan bukti-bukti yang ada, dan tidak menutup kemungkinan kami akan mendampingi klien kami melaporkan juga Ke Kepolisian Kota Sorong ataupun ke Kejaksaan Negeri Sorong," ujar Lutfi. (les)
Komentar