Pekerjaan Fisik Tak Dibayar, Pemda Maybrat dan Dinas PU Digugat Rp15 Miliar
Rabu, 29 Mei 2024 05:57 WITA

Kuasa Hukum PT UUM Irit Mandiri, Lutfi S. Solissa, SH
Males Baca?
MCWEWS.COM, SORONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maybrat dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Maybrat digugat di Pengadilan Negeri Sorong.
Gugatan dilayangkan Direktur PT. UUM IRIT MANDIRI, Marthinus Kawanuk Kambu dengan nomor perkara Perdata 87/Pdt.G.2022/P.Son pada tanggal 24 Agustus 2022.
"Pemkab Maybrat dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Maybrat telah melakukan Wanprestasi atau ingkar janji yang menimbulkan total kerugian materil sebesar Rp15.598.800.000," kata kuasa hukum penggugat Lutfi S Solissa, Kamis (25/8/2022).
Baca juga:
Cara KPK Jaga Integritas Partai Politik
Ia lalu menjelaskan bahwa kliennya telah melakukan penandatanganan perjanjian pemborongan (kontrak) untuk jaringan air minum Bomagif di Distrik Ayamaru Selatan, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat sesuai dengan Kontrak Nomor : 046/KONTR/PEMJAMB/CK/PU/DAK/MBT/2015 Tanggal 29 Juli 2015.
Dan kliennya telah melakukan pekerjaan pembangunan jaringan air minum sesuai dengan isi kontrak serta dikuatkan dengan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 047/SPMK/PEMJAMB/CK/PU/DAK/MBT/2015.
"Di mana surat perintah kerja itu telah ditandatangani oleh Pemerintah Kabupaten Maybrat melalui Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Maybrat," jelasnya.
Setelah berdasarkan surat perintah kerja, kliennya telah melaksanakan pekerjaan pembangunan jaringan air minum Bomagif di Distrik Ayamaru Selatan Jaya dengan Nilai kontrak sebesar Rp 1.857.000.000.
Sesuai dengan penandatanganan kontrak disebutkan kliennya telah mendapatkan bayaran sebesar 50 persen dari jumlah nilai kontrak dan pekerjaan tersebut telah selesai 100 persen sejak tanggal 29 Desember 2015.
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar