Pelaku Pornografi Kenakan Pakaian Adat Bali Dilimpahkan ke Kejari Denpasar
Rabu, 29 Mei 2024 07:50 WITA

Kasi Intelijen Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha, (Foto: Agung/mcw)
Males Baca?
DENPASAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) target="_blank">Denpasar menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) kasus pornografi dari penyidik Polda Bali dengan tersangka IMDI dan DN.
Kasi Intelijen target="_blank">Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha saat dikonfirmasi mengatakan, proses tahap 2 berlangsung secara online.
"Selanjutnya kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polda Bali," tuturnya, Rabu (9/11/2022).
target="_blank">Eka kemudian menerangkan kronologi awal, di mana pada tanggal 10 September 2022 ditemukan adanya video viral yang tersebar di sosial media serta Whatsapp group.
Video berdurasi 29 detik tersebut bermuatan pornografi yang dilakukan oleh pria dan wanita. Yakni sang pria sedang mengendarai mobil menggunakan pakaian adat Bali, demikian pula pelaku wanita.
Aksi target="_blank">keduanya kemudian diunggah ke akun Twitter dengan nama @Angel69DNL dan @matamatamade. Keduanya kemudian ditangkap polisi di lokasi berbeda.
Eka mengatakan, kedua pelaku diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 55 KUHP.
"Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke target="_blank">Pengadilan Negeri Denpasar untuk mendapatkan penetapan hari sidang," jelasnya.
(Agung Widodo)
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar