Pembantaran Selesai, Lukas Enembe Kembali Dijebloskan ke Penjara
Rabu, 29 Mei 2024 10:21 WITA
Setelah dibantarkan selama empat hari di RSPAD Gatot Soebroto. Lukas Enembe kembali dipenjara setelah dinyatakan sehat, Sabtu, (21/1/2023). (Foto: Putra/mcw)
Males Baca?
JAKARTA - Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) kembali dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dibantarkan selama sekira empat hari di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. Lukas kembali dipenjara setelah dinyatakan sehat.
"Informasi yang kami terima, oleh karena Tim Medis menyatakan Tersangka LE sudah pulih sehingga dapat dipindahkan ke Rutan KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (21/1/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis yang menyatakan Lukas telah pulih kembali, maka KPK mencabut status pembantaran Lukas. "Tim Penyidik, mencabut status pembantaran penahanan dengan membawa kembali tersangka ke Rutan KPK untuk menjalani penahanan," jelasnya.
KPK memastikan bakal memenuhi hak-hak Lukas sebagai tersangka. Terutama, dalam segi kesehatan Lukas. Tim dokter KPK akan memantau kondisi kesehatan Lukas di penjara setiap harinya. Tak hanya itu, KPK juga mengizinkan keluarga hingga dokter pribadi menjenguk Lukas.
"Dokter pribadi dan keluarga tentu kami silakan dapat melakukan kunjungan sepanjang syarat ketentuan telah dipatuhi," kata Ali.
"Kami juga berharap, berikutnya Tersangka kooperatif mengikuti seluruh proses yang KPK lakukan dalam rangka penyelesaian perkara untuk kepastian hukum," sambungnya.
Lukas Enembe (LE) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
{bbseparator}
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.
Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
Reporter: Putra
Editor: Sevianto
Komentar