Pemberian Opini WTP Kabupaten dan Kota di Papua Barat Diduga Ada Permainan

Rabu, 29 Mei 2024 08:46 WITA

Card image

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, SORONG - Pemberian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada kabupaten dan kota di Papua Barat diduga ada harganya. Dugaan tersebut dikemukakan Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kota Sorong Working Ideologi, Angki Dimara.

Menurut Angki, BPKP yang ada di Provinsi Papua Barat seperti tidak serius dalam mengaudit anggaran APBD, Anggaran Otsus, Anggaran Covid yang terjadi di 12 kabupaten satu kota.

"Di mana hal ini dinilai masyarakat banyak sekali penyelewengan anggaran, tetapi ada isu dan istilah di BPKP, kalau ada harga yang cocok maka wajar WTP bisa diberikan," ucapnya, Senin (6/6/2022).

Ia mengatakan, opini BPK dalam memberikan WTP terdiri dari 4 jenis yaitu wajar dengan pengecualian, wajar tanpa pengecualian, tidak wajar dan tidak menyatakan pendapat.

Padahal kata angki, GMNI Kota Sorong melihat bahwa banyak sekali kejahatan korupsi yang terjadi di kabupaten/ kota di Papua Barat, tetapi lagi-lagi bagi BPKP mengabaikan hal itu dalam memberikan opini tanpa pengecualian.

"Kita lihat saja di Kota Sorong, telah terjadi banyak sekali dugaan-dugaan korupsi, seperti contoh pinjaman Pemkot Rp200 miliar di bank Papua, pembangunan reklamasi yang macet, pembangunan stadion, pembangunan pasar moderen, dan tunjangan PNS yang sampai sekarang belum dibayar tetapi bagi BPKP dalam melakukan audit seperti lancar-lancar saja tanpa mendengar keluhan masyarakat ini ada apa," ujarnya.

Menurutnya, seharusnya dari tahun ke tahun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perlu melakukan perbaikan dalam hasil audit BPKP sebagai standar, bukan BPKP hanya menunggu di tikungan terakhir untuk memberikan opini.

Seharusnya kata Angki, opini hasil pemeriksaan BPKP di Kota Sorong adalah upaya untuk memperbaiki terus kepatuhan, namun yang terjadi selama dari tahun ke tahun kepatuhan sendiri tidak berdiri sendiri.

{bbseparator}

"Dia dibangun untuk memastikan hasil kesejahteraan rakyat terpenuhi, dan sudah tentu disinilah perlu metode pemeriksaan BPKP yang harus mengimbangkan antara kepatuhan dan kesempatan inovasi," kata Angki.

"Di Papua Barat banyak pejabat pemerintah yang di tangkap oleh Kejaksaan dan Kepolisian dalam melakukan korupsi di pemerintahan, padahal daerah mereka setiap tahun daerah mereka mendapatkan WTP dari BPK," tuturnya.

Jadi memang sangat wajar apa yang disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD yang beberapa kali dalam pemberitaan telah menyinggung isu pemberian predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang dikeluarkan oleh BPK memang ada harganya.

Lanjut Angki, sudah tentu ini sangat bahaya sekali bagi Lembaga BPK yang dipercayakan oleh Negara dan rakyat bila mana telah menentukan harga untuk mengeluarkan WTP bagi kabupaten/ kota di Papua Barat tentu ini jelas -jelas mencederai amanat yang telah diberikan oleh undang-undang.

Mengingat BPKP sendiri adalah lembaga pemerintah yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden pada 1983 dan PP No 60 tahun 2008 untuk melakukan pemeriksaan atau audit internal dalam tubuh Pemerintah. (ag)


Komentar

Berita Lainnya