Pembunuh Pegawai Bank Ditangkap saat Sembunyi di Bandar Lampung
Senin, 27 Mei 2024 15:37 WITA

Salah satu pelaku ditembak Polisi
Males Baca?
Kombes Santake menyebut, motif NSP menghabisi nyawa korban karena kebutuhan ekonomi, di mana ia ingin menguasai harta korban berupa sebuah mobil Honda Brio.
"NSP ini merupakan kekasih korban. Yang bersangkutan kemudian bekerja sama dengan RN untuk menguasai kendaraan korban," ucapnya.
Dijelaskan, pelaku awalnya mengajak korban untuk berjalan-jalan dan makan di daerah Jimbaran. Setelah makan-makan, NSP yang saat itu menyetir membawa korban ke arah Gilimanuk.
"Dalam perjalanan, RN yang duduk di kursi belakang mencekik leher korban menggunakan tas," jelasnya didampingi Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto.
Tak hanya itu, RN yang merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan ini lalu membentur-benturkan kepala korban ke lantai mobil hingga meninggal dunia.
Oleh kedua pelaku, jenazah korban beserta handphonenya kemudian dibuang di dalam sebuah got Jalan Raya Denpasar - Gilimanuk.
Setelah itu, keduanya melarikan diri untuk menjual mobil Honda Brio milik korban di daerah Boyolali, Jawa Tengah dengan harga Rp25 juta.
"Dari hasil penjualan, NSP mendapat Rp10 juta dan RN mendapat bagian Rp 15 juta. Selanjutnya pelaku bergeser ke Jakarta dan terus berpindah-pindah. Terakhir, pelarian pelaku terhenti di Lampung," beber Kombes Stefanus. (ag)
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar