Pemkab Teluk Bintuni Ingin Pembagian DBH Migas Sesuai Proporsi
Senin, 27 Mei 2024 12:31 WITA

Bupati KabupatenTeluk Bintuni, Ir. Petrus Kasihiw, MT, (Foto: haiser/mcwnews)
Males Baca?SORONG - Persoalan pembagian dana bagi hasil minyak dan gas bumi (DBH Migas) otsus hingga kini belum juga menemukan nilai setiap daerah penghasil dan kabupaten/ kota non penghasil.
Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw menyebutkan, hal ini harus dibicarakan lebih teknis antara pemerintah daerah penghasil migas dan Pemerintah Provinsi Papua Barat terkait formula pembagian dana bagi hasil agar sesuai proporsi.
"Sehingga, Kabupaten Teluk Bintuni dan Sorong sebagai daerah penghasil minyak dan gas bumi harus mendapat anggaran DBH lebih, atau sesuai dengan proporsinya dari kabupaten/ kota non penghasil," ucap Petrus Kasihiw kepada wartawan, Sabtu (22/10/2022) di Sorong.
Ia pun menjelaskan, Pj Gubernur sudah memberikan waktu untuk bertemu dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Provinsi di Manokwari.
Pihaknya dari Teluk Bintuni sudah ada tim kajian yang terdiri dari Universitas Papua, UGM dan beberapa pejabat penting Bintuni yang terlibat di dalamnya.
"Tim kajian ini akan bersinergi dengan tim Pemerintah Kabupaten Sorong untuk bertemu dengan TAPD Provinsi Papua Barat, untuk membahas tentang formula pembagian DBH Migas," jelasnya.
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar