Pendiri Ri-Yaz Group Malaysia Diimbau Serahkan Diri ke Polisi
Selasa, 28 Mei 2024 14:22 WITA

Polda Bali memberikan imbauan kepada Founding Father Ri-Yaz Group Malaysia, Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek alias Datuk Seri Mohd Shaheen (48), yang sudah menjadi buron alias Wanted agar segera menyerahkan diri, Jumat (9/12/2022). (Foto: Ist)
Males Baca?
Terkait pajak dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol. Surawan melalui Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Endang Tri Purwanto.
"Ada pajak yang tertunda dibayarkan saat DPO Shaheen menjadi Dirut. Imbauan Polda Bali, meminta kepada yang bersangkutan untuk menyerahkan diri," ucapnya, Jumat (9/12/2022).
Dari pengembangan yang dilakukan penyidik, tagihan pajak belum dibayarkan PT Golden Dewata saat DPO Shaheen menjadi Dirut. Total tagihan pajak mencapai Rp15 miliar lebih.
Sementara pelapor kasus ini, Andi mengatakan, selain RP15 miliar dan Rp89 miliar perusahaan Ri-Yaz selaku Management Hotel, pajak penghasilan Rp1,8 miliar masih menunggak. Kemudian ada pajak Daerah PB 1 senilai Rp2 miliaran juga belum dibayar.
Bahkan lanjutnya, utang-utang di supplier serta tukang sayur tidak dibayarkan hingga total Rp2,5 miliar.
"Perusahaan Ri-Yaz sendiri diduga tidak memiliki izin usaha saat beroperasi selama di Bali," tutur Andi selaku pelapor.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar