Penetapan Tersangka KPK terhadap Bupati Mimika Dianggap Cacat Hukum
Senin, 27 Mei 2024 07:22 WITA
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan itu berkaitan dengan penetapan tersangka Eltinus Omaleng oleh KPK.
Sidang perdana mengagendakan pembacaan permohonan yang diajukan Eltinus Omaleng diwakili oleh tim kuasa hukum. Kuasa hukum Eltinus, Adria Indra Cahyadi mengatakan, penetapan tersangka terhadap kliennya dinilai cacat hukum. Sebab, Eltinus belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.
"Penetapan tersangka kepada pemohon cacat hukum karena termohon tidak memberikan SPDP kepada pemohon sebagaimana ketentuan hukum acara pidana," ujar Adria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022).
Adria mengatakan Eltinus merasa dirugikan atas penetapan tersangka KPK. Bahkan, KPK juga telah mencegah Eltinus Omaleng ke luar negeri. Padahal, kata dia, kliennya tidak mengetahui secara jelas peristiwa pidana yang disangkakan KPK kepadanya.
"Bukankah pemohon baru sekali memberikan keterangan kepada termohon terkait perkara yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh termohon? Selanjutnya dijadikan dasar untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka," beber Adria.
"Bahwa sejak diperiksanya sebagai saksi hingga ditetapkan dengan status tersangka pemohon tidak pernah ditunjukkan atau disampaikan SPDP oleh termohon sampai dengan pemohon ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon," imbuhnya.
Menurut Adria, penetapan tersangka KPK terhadap kliennya melanggar ketentuan Pasal 1 angka 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Adria menyebut bahwa KPK telah lebih dulu menetapkan Eltinus sebagai tersangka tanpa ada bukti-bukti yang cukup.
Komentar