Pengacara Togar Situmorang Dorong Kasus KDRT Keluarga Pejabat Diproses Secara Hukum
Senin, 27 Mei 2024 14:51 WITA
Panglima Hukum Dr. Togar Situmorang di Kantornya, Rabu (25/1/2023). (Foto: Ady/mcw)
Males Baca?
DENPASAR - Keluarga seorang pejabat di Kota Denpasar diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Kasus ini juga dikabarkan sudah masuk ke ranah hukum.
Pengacara Dr. Togar Situmorang mengatakan, KDRT merupakan tindakan pidana sehingga siapapun pelakunya, yang perlu diingat yakni kedudukannya sama di mata hukum.
"Ini jelas sekali dan bagaimanapun juga, itu tidak dibenarkan dan saya paling benci kekerasan kepada wanita," ucap Panglima Hukum Dr. Togar Situmorang, Rabu (25/1/2023).
"Siapapun itu meskipun pelakunya saudara pejabat, anak pejabat, bahkan pejabat itu sendiri, jangan ditutup-tutupi," sambungnya saat ditemui di kantornya GRAHA SITUMORANG, Ketewel.
Dirinya pun lantas mewanti-wanti kepada seluruh aparat penegak hukum, agar jangan bermain dalam masalah ini.
"Korban juga manusia apalagi seorang wanita yang juga memiliki hak asasi sebagai manusia untuk dilindungi oleh negara. Apalagi Indonesia adalah negara hukum, dan hukum merupakan panglima," terangnya.
Ia kemudian juga menyebut bahwa Bunda Putri Koster yang seorang istri Gubernur juga tidak senang dengan adanya KDRT di Provinsi Bali.
Tidak hanya itu saja lanjutnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Puspayoga meminta publik figur yang menjadi korban KDRT dan melaporkan kasusnya kepada kepolisian bisa berkomitmen dengan langkah tersebut, dan jangan sampai mau mencabut laporan di pihak kepolisian.
"Itu yang bener. Jangan sampai sudah laporan, lalu ditarik kembali. Ini (Kepolisian) institusi terhormat loh," ungkap Dr. Togar Situmorang seraya mengingatkan kepada lembaga penegak hukum untuk tidak terintervensi meskipun pelaku adalah seorang pejabat di Kota Denpasar apalagi kalau cuma saudaranya.
{bbseparator}
Togar mengatakan, laporan yang sudah masuk ke pihak berwenang seharusnya tetap dijalankan dan tidak ditarik kembali.
Menurutnya, ketegasan sangat dibutuhkan demi memunculkan efek jera bagi para pelaku KDRT. Jika para korban bungkam atau menarik kembali laporan yang sudah diserahkan, tindak kekerasan berpotensi untuk terus berulang tanpa ada solusi yang jelas.
Dr. Togar Situmorang mengungkapkan saat ini pemerintah memiliki Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) sebagai payung hukum yang jelas yang mengatur tentang sanksi atas tindakan KDRT.
Para korban juga dipastikan akan memperoleh perlindungan setelah membuat laporan polisi, apalagi yang saat ini sudah mulai disidang pada Pengadilan Negeri Denpasar adik seorang Wakil Wali Kota Denpasar wajib dikawal agar bisa diputus sesuai aturan hukum.
Dan pelaku wajib dihukum berat dan ditahan seperti kasus artis nasional Venna Melinda berani mengungkapkan dan melaporkan sang suami dan saat ini telah ditahan.
"Kita sudah punya payung hukum untuk melndungi korban sehingga tidak perlu takut dan kita wajib Anti Kekerasan terutama Kekerasan Terhadap Wanita, diharapkan terkait penegakan hukum, komitmen kita adalah memberikan keadilan kepada korban," tegasnya.
Editor: Ady
Komentar