Penguatan Kelembagaan Dibutuhkan Komisi Yudisial
Selasa, 28 Mei 2024 17:51 WITA
Suasana Diskusi publik terkait penguatan Komisi Yudisial, Kamis (20/7/2023). (Foto: Sul/MCW)
Males Baca?
DENPASAR - Penguatan kelembagaan seperti adanya deputi setingkat eselon I yang bersifat teknis, perlu dilakukan di Komisi Yudisial (KY). Tak hanya itu, penguatan status Penghubung KY untuk menjadi kantor perwakilan KY di daerah juga diperlukan.
Demikian dikatakan Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Miko Ginting saat diskusi publik terkait penguatan Komisi Yudisial melalui advokasi perubahan kedua, rancangan Undang-Undang Komisi Yudisial dalam rangka Pengembangan Integritas Hakim tahun 2023.
Miko juga melanjutkan, diperlukan pula hak imunitas terhadap Anggota KY dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
"Ada tiga poin penting, pertama penguatan satuan kerja. Kedua kantor penghubung yang baru dibikin di Bali, terakhir soal Hak Imunitas," tuturnya, Kamis (20/7/2023).
Kata dia, kepercayaan publik kepada peradilan harus ditunjukan pada kepercayaan publik kepada pengawasan. Sehingga menguatkan KY, sama dengan menguatkan peradilan.
Dalam diskusi yang berlangsung di
Fakultas Hukum Universitas Udayana Kampus Denpasar ini, hadir I Wayan Sudirta sebagai moderator didampingi Prof. Yohanes Usfunan dan Edward Hadjon, Dosen FH Udayana Hukum Tata Negara.
Terkait UUD 1945 membentuk Komisi Yudisial (KY) dan memberikan amanat mengawal yudikatif. Dari konsep itu kemudian diturunkan oleh DPR menjadi UU KY.
Salah satunya berhak mengawasi hakim agung dan hakim konstitusi. Namun apa daya, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan sejumlah kewenangan tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-P, I Wayan Sudirta pun angkat bicara. Menurutnya, peran KY sangat dibutuhkan masyarakat.
Komentar