Penipuan Online di Facebook Diringkus

Rabu, 29 Mei 2024 01:32 WITA

Card image

Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, saat gelar jumpa pers terkait kasus penipuan online, Jumat (22/12/2023). (Foto: Haiser/MCW)

Males Baca?

BINTUNI - Polres Teluk Bintuni berhasil menangkap Tika Suci Ramadani dan Asri Mariani, tersangka penipuan online yang sudah dilaporkan oleh korban WF pada 8 Agustus lalu.

Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi Samuel Marbun menjelaskan jika kasus berawal saat WF tertarik dengan postingan pelaku di Facebook pada 28 Oktober 2022.

Dalam postingan itu pelaku menuliskan testimoni menarik soal pinjaman online dari KSP Sejahtera Bersama, sehingga korban WF tergiur dan berkomunikasi dengan nomor HP yang tercantum. Akhirnya Admin mengirimkan brosur serta pinjaman data diri kepada korban WF, setelah korban WF mengisi data diri kemudian admin meminta nomer rekening korban WF sebelum dana pinjaman dicairkan. di Aula Adriano Ananta, Jumat (22/12/2023).

Selanjutnya, admin meminta korban WF membayarkan biaya admin sebesar Rp 5 juta sebelum dana pinjaman dicairkan, akhirnya korban WF mengirimkan biaya admin atas nama nomor rekening Tika suci Ramadani, kemudian pada keesokan harinya admin meminta kembali biaya tambahan sebesar Rp 800 ribu, Hal tersebut terus berlanjut admin meminta uang kepada korban WF hingga sebesar Rp 203 juta. Namun pinjaman online tidak kunjung direalisasikan. Kemudian pada 3 Februari 2023, admin meminta lagi Rp 13 juta sebagai biaya slot pencairan yang diarahkan ke nomor rekening atas nama Surya Pradus Siregar.

Korban kali ini diminta lagi Rp 13 juta. Pada saat itulah

korban WF mulai sadar bahwa dirinya ditipu dan tidak memenuhi perintah tranfer.

"Korban WF mengkonfirmasi kepada akun FB yang memposting pinjaman online, pemilik akun FB membenarkan telah mendapatkan pinjaman oniline dari KSP Sejahtera bersama," kata Tomi.

Dikatatan Kasat Reskrim Tomi, penangkapan dilakukan setelah dilakukan penyilidikan terhadap identitas para pelaku dan melakukan pengembangan ke daerah Tanjung Balai, Pantai Olong, Sumatera Utara.

"Kami berkordinasi dengan kepolisian Tanjung Balai. Selanjutnya kami amankan pelaku pada tanggal 15 Desember 2023 di Tanjung Balai," kata Tomi.

Dalam pengembangannya, dilakukan penggeledahan rumah pelaku utama bernama Abdi Rahman Syahputra. "Sayangnya kabur," kata Tomi.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya