Perkuat Koordinasi dan Supervisi Penanganan TPK, KPK dan Kejaksaan Sepakat Kerja Sama

Rabu, 29 Mei 2024 09:22 WITA

Card image

KPK dan Kejaksaan menyepakati kerja sama koordinasi dan supervisi, Rabu (8/2/2023). (Foto: Ali/KPK)

Males Baca?


JAKARTA - Guna penanganan perkara tindak pidana korupsi (TPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Republik Indonesia menyepakati kerja sama koordinasi dan supervisi.

Kesepakatan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko, dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.

"Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu (8/2/2023) di Gedung Kejaksaan Agung RI Jakarta.

Dengan demikian lanjutnya, diharapkan adanya optimalisasi dan percepatan hasil penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi, serta terciptanya sinergitas antara kedua lembaga.

Firli Bahuri menegaskan, KPK dan Kejaksaan RI sebagai lembaga penegak hukum Indonesia tentunya memiliki tujuan dan kepentingan yang sama. Yaitu melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan mencapai keadilan sosial. 

"Kita di sini bersama mewujudkan tujuan bangsa yang berdasarkan UUD 1945. Ini tidak akan terwujud jika masih ada korupsi," tegasnya dalam sambutan. 

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, perlu ada upaya yang disinergikan bersama dengan instansi atau lembaga lainnya agar hasilnya lebih optimal. 

Hal ini juga sejalan dengan salah satu tugas KPK sebagaimana tercantum dalam UU KPK, yaitu menjalankan supervisi bersama dengan instansi-instansi terkait dalam pemberantasan korupsi. 

Di lokasi yang sama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyambut baik kerja sama ini dan berharap sinergitas antara KPK dan Kejaksaan RI makin menguat. 


Halaman :
  • TAGS:

Komentar

Berita Lainnya