Perkuat Koordinasi dan Supervisi Penanganan TPK, KPK dan Kejaksaan Sepakat Kerja Sama

Rabu, 29 Mei 2024 09:22 WITA

Card image

KPK dan Kejaksaan menyepakati kerja sama koordinasi dan supervisi, Rabu (8/2/2023). (Foto: Ali/KPK)

Males Baca?

Melalui PKS ini pula, pengaturan yang rinci terkait tata laksana koordinasi dan supervisi dalam penanganan perkara TPK akan terwujud, khususnya melalui pemanfaatan teknologi dan digitalisasi.

"Diharapkan perjanjian ini menegaskan sosialisasi data integrasi penanganan perkara melalui Case Management System (CMS) Pidana Khusus dengan data SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) Online di Komisi Pemberantasan Korupsi,” tuturnya.

Ia menuturkan, sejak beberapa waktu lalu, PKS diawali dengan sejumlah tahapan dimulai dari Focus Group Discussion (FGD) sebanyak dua kali, untuk menentukan dasar hukum dan juga harmonisasi. 

Adapun koordinasi penanganan perkara tindak pidana korupsi dilaksanakan oleh dua pihak melalui Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi yang dibentuk KPK, dan Satuan Tugas Khusus Monitoring, Evaluasi dan Supervisi yang dibentuk Kejaksaan RI. 

Dalam PKS yang ditandatangani tersebut, diatur mekanisme koordinasi dan supervisi antar kedua lembaga, antara lain terkait SPDP dan perkembangan penanganan perkara dan laporan masyarakat tentang penanganan dugaan tindak pidana korupsi. 

Selain itu, PKS ini juga mencakup kerja sama penyerahan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara dari KPK kepada Kejaksaan RI serta hasil penyidikan yang mengalami hambatan. 

Lanjutnya, bentuk kerja sama lainnya adalah KPK dan Kejaksaan RI dapat memberikan perbantuan penanganan perkara yang ditangani oleh masing-masing lembaga. 

"Perbantuan tersebut antara lain berupa pencarian orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), pelacakan aset, rekonstruksi perkara, forensik digital, hingga penyediaan tempat penahanan dan penyediaan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)," pungkasnya.

Editor: Ady


Halaman :
  • TAGS:

Komentar

Berita Lainnya