Petugas Rutan KPK Lecehkan Istri Tahanan, Sudah Disanksi Dewas
Senin, 27 Mei 2024 11:27 WITA

Dewan Pengawas (Dewas) Saat Menggelar Konpers Dugaan Pungli Rp4 Miliar Oknum Petugas Rutan KPK, Selasa (20/6/2023). (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?
JAKARTA - Oknum petugas rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelecehan atau berbuat asusila kepada istri tahanan lembaga antirasuah. Oknum petugas rutan tersebut terbukti bersalah dan sudah disidang etik dewan pengawas (dewas) KPK.
"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait pelanggaran etik perbuatan asusila oleh Petugas Rutan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memberikan sanksi sesuai putusan sidang etik," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (24/6/2023).
Diterangkan Ali, kasus asusila petugas rutan KPK berawal dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke dewas pada Januari 2023.
"Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang," kata Ali.
Ali tak menjelaskan secara terang benderang petugas rutan KPK yang berbuat asusila ke istri tahanan. Ia hanya memastikan bahwa oknum petugas rutan KPK tersebut telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi Sanski pelanggaran etik sedang.
"Tidak berhenti di situ, KPK juga menindaklanjuti dengan proses pemeriksaan di Inspektorat, terkait kedisiplinan pegawai," ucapnya.
Kasus asusila petugas rutan KPK terhadap istri tahanan pertama kali dibongkar oleh mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Novel menyebut kasus asusila terhadap istri tahanan merupakan awal mula terjadinya pungutan liar (pungli) di rutan KPK.
"Saya tidak percaya bahwa kasus Rutan dibongkar Dewas KPK. Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapat perlakuan asusila oleh petugas KPK," kata Novel melalui akun Twitter-nya @nazaqitsha dikutip Sabtu (24/6/2023)
Dikonfirmasi lebih jauh soal dugaan asusila oknum petugas KPK terhadap istri tahanan, Novel menjelaskan bahwa laporan tersebut sudah lama masuk di dewan pengawas. Dari situlah, Novel kemudian menduga pungli di rutan KPK terbongkar.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar