PHK Karyawan, Anggota DPR RI Nyoman Parta Kecam Manajemen Hotel Bali Beach
Rabu, 29 Mei 2024 09:23 WITA
Anggota DPR RI Nyoman Parta (kemeja putih) saat menerima pengaduan dari karyawan Hotel Bali Beach, Senin, (25/7/2022) (Foto: MCWNEWS)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, DENPASAR - Bagaikan disambar petir. Mungkin begitulah gambaran cerita Made Sudana, pekerja Hotel Grand Inna Bali Beach (Hotel Bali Beach) yang diputus hubungan kerja (Di-PHK) secara tiba-tiba oleh pihak manajemen.
Sudana bersama 280 pekerja lainnya menyampaikan keterkejutan diundang untuk mendengarkan sosialisasi dari manajemen PT Hotel Indonesia Natour (HIN) sebagai pihak pengelola hotel, Senin (25/07/2022).
Dalam undangan itu, Sudana mengaku pihak manajemen menyampaikan bahwa seluruh pekerja Hotel Bali Beach yang berjumlah 380 telah di-PHK.
Baca juga:
Laksanakan Putusan Pengadilan, Kejari Denpasar Pindahkan 19 Narapidana ke Lapastik Bangli
“Tadi pagi pihak manajemen mengumpulkan pekerja dan langsung menyodorkan surat PHK,” kata Sudana saat mengadukan nasibnya ke anggota DPR RI dapil Bali, I Nyoman Parta di Rumah Aspirasi, bersama ratusan pekerja lainnya, di hari yang sama usai mendapat sosialisasi dari pihak manajemen.
Sementara itu, Nyoman Parta setelah mendapatkan aduan dari para pekerja merasa geram dengan perilaku manajemen Hotel Bali Beach yang dinilai sewenang-wenang dengan para pekerja.
“Mereka mengadukan PHK ini ke Rumah Aspirasi. Saya akan memberikan pembelaan terhadap pekerja, tidak boleh ada pekerja yang diperlakukan sewenang-wenang di Bali,” tegas Parta.
Terlebih menurut Parta, PT HIN sebagai pengelola Hotel Bali Beach merupakan perusahaan 'plat merah' yang seharusnya mampu memberikan kesejahteraan bagi para pekerjanya.
“Lebih-lebih perusahan itu adalah BUMN. Ada wajah negara dalam BUMN, kebijakan BUMN harus manusiawi, jangan sewenang- wenang,” berangnya.
Komentar