PHK Karyawan, Anggota DPR RI Nyoman Parta Kecam Manajemen Hotel Bali Beach

Rabu, 29 Mei 2024 09:23 WITA

Card image

Anggota DPR RI Nyoman Parta (kemeja putih) saat menerima pengaduan dari karyawan Hotel Bali Beach, Senin, (25/7/2022) (Foto: MCWNEWS)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, DENPASAR - Bagaikan disambar petir. Mungkin begitulah gambaran cerita Made Sudana, pekerja Hotel Grand Inna Bali Beach (Hotel Bali Beach) yang diputus hubungan kerja (Di-PHK) secara tiba-tiba oleh pihak manajemen.

Sudana bersama 280 pekerja lainnya menyampaikan keterkejutan diundang untuk mendengarkan sosialisasi dari manajemen PT Hotel Indonesia Natour (HIN) sebagai pihak pengelola hotel, Senin (25/07/2022). 
 
Dalam undangan itu, Sudana mengaku pihak manajemen menyampaikan bahwa seluruh pekerja Hotel Bali Beach yang berjumlah 380 telah di-PHK.

“Tadi pagi pihak manajemen mengumpulkan pekerja dan langsung menyodorkan surat PHK,” kata Sudana saat mengadukan nasibnya ke anggota DPR RI dapil Bali, I Nyoman Parta di Rumah Aspirasi, bersama ratusan pekerja lainnya, di hari yang sama usai mendapat sosialisasi dari pihak manajemen.

Sementara itu, Nyoman Parta setelah mendapatkan aduan dari para pekerja merasa geram dengan perilaku manajemen Hotel Bali Beach yang dinilai sewenang-wenang dengan para pekerja.

“Mereka mengadukan PHK ini ke Rumah Aspirasi. Saya akan memberikan pembelaan terhadap pekerja, tidak boleh ada pekerja yang diperlakukan sewenang-wenang di Bali,” tegas Parta.

Terlebih menurut Parta, PT HIN sebagai pengelola Hotel Bali Beach merupakan perusahaan 'plat merah' yang seharusnya mampu memberikan kesejahteraan bagi para pekerjanya.

“Lebih-lebih perusahan itu adalah BUMN. Ada wajah negara dalam BUMN, kebijakan BUMN harus manusiawi, jangan sewenang- wenang,” berangnya.

{bbseparator}

Parta juga mengaku terkejut adanya keputusan itu, padahal menurutnya dua bulan lalu, tepatnya tanggal 25 April, sudah ada keputusan antara Pekerja dengan Direksi PT HIN Nomor: 0012/KD/DH/HIN/VI/2022 tentang Kebijakan Merumahkan Pekerja Hotel Grand Inna Bali Beach.

Adapun keputusannya merumahkan pekerja itu berisi tentang kesepakatan sebagai berikut: 1) Mendapatkan upah (Gaji Pokok) secara rutin setiap bulan mulai dari pekerja dirumahkan sampai dengan dipekerjakan kembali atau revitalisasi selesai; dan 2) Pekerja berhak dipekerjakan kembali tanpa proses rekrutmen.

“Sekali lagi merumahkan bukan mem-PHK,” jelas Legislator asal Desa Guwang Gianyar Itu.

“Kesepakatan ini telah berjalan selama 2 bulan, namun tiba-tiba tadi pagi pihak manajemen mengumpulkan pekerja dan langsung menyodorkan surat PHK, jelas mereka menolak di-PHK,” tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, General Manager Hotel Bali Beach I Gusti Ayu Ariani membenarkan adanya sosialisasi keputusan PHK tersebut. Namun, pihaknya belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut, lantaran masalah tersebut ditangani langsung oleh tim manajemen dari pusat.

“Iya itu memang ada sosialisasi (keputusan PHK), tapi nanti langsung aja ke tim yang menangani. Itu sudah dihandle tim dari kantor pusat Jakarta. Kebetulan Saya gak ikut di tim. Saya baru bergabung di sini dari tanggal 1 Juli ini (Juli 2022),” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, General Manager Hotel Bali Beach I Gusti Ayu Ariani membenarkan adanya sosialisasi keputusan PHK tersebut. Namun, pihaknya belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut, lantaran masalah tersebut ditangani langsung oleh tim manajemen dari pusat.

"Iya itu memang ada sosialisasi (keputusan PHK), tapi nanti langsung aja ke tim yang menangani. Itu sudah dihandle tim dari kantor pusat Jakarta. Kebetulan Saya gak ikut di tim. Saya baru bergabung di sini dari tanggal 1 Juli ini (Juli 2022)," ujarnya. (adi)


Komentar

Berita Lainnya