Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso Segera Disidang Terkait Kasus Suap Audit BPK
Rabu, 29 Mei 2024 07:19 WITA

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Papua Barat Daya, Yan Piet Mosso (YPM). Yan Piet bakal segera disidang atas perkara dugaan suap pengurusan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemkab Sorong.
"Tim Penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada tim jaksa dengan tersangka YPM selaku Pj Bupati Sorong dkk kaitan suap pengondisian temuan audit di Pemkab Papua Barat Daya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (16/1/2024).
Selain Yan Piet Mosso, KPK juga bakal menyidangkan dua tersangka lainnya yakni, Kepala BPKAD Kabupaten Sorong, Efer Segidifat (ES) dan Staf BPKAD Kabupaten Sorong, Maniel Syatfle (MS). Saat ini, Yam Piet Mosso, Efer Segidifat, dan Maniel Syatfle akan diperpanjang masa tahanannya.
"Tahanan tersangka YPM, ES dan MS diperpanjang masing-masing selama 20 hari kedepan di Rutan KPK sesuai wewenang Tim Jaksa," kata Ali.
"Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja, mempersiapkan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor," sambungnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan laporan pemeriksaan BPK RI untuk wilayah Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2023. Yan Piet Mosso ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.
Adapun, kelima tersangka lainnya tersebut yakni, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing (PLS); Kepala BPKAD Kabupaten Sorong, Efer Segidifat (ES); Staf BPKAD Kabupaten Sorong, Maniel Syatfle (MS).
Kemudian, Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, Abu Hanifa (AH) serta David Patasaung (DP) selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK. Mereka ditetapkan sebagai tersangka hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, Patrice bersama-sama Abu Hanifa dan David Patasaung diduga menerima suap Rp1,8 miliar dari Yan Piet Mosso melalui Efer Segidifat dan Maniel Syatfle. Suap itu diberikan terkait temuan BPK mengenai adanya sejumlah laporan keuangan Pemkab Sorong yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Reporter: Satrio
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar