Polda Papua Periksa Saksi Terkait Kasus KDRT Cawagub Papua
Selasa, 17 Desember 2024 15:09 WITA
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo.
Males Baca?JAYAPURA - Kepolisian Polda Papua (Polda Papua) telah menetapkan Calon Wakil Gubernur Papua (Cawagub Papua) YB sebagai tersangka atas dugaan kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).
YB sebelumnya dilaporkan seseorang yang mengaku sebagai korban di Polres Biak. Selanjutnya, laporan ini dilimpahkan ke Polda Papua dan saat ini ditangani Ditreskrimum Polda Papua.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo melalui rilis yang diterima media, Selasa (17/12) menyebutkan jika saat ini telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. "Saat ini masih pemeriksaan saksi-saksi,"ucap Kabid Humas.
Dijelaskan, jika kasus hukum yang menjerat YB tersebut terjadi pada dua TKP yang berbeda, yakni di Hotel Fardan Anotorey Serui dan Rumah Jalan Imandoa, Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen.
“Untuk pelaku disangkakan pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a dan atau Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan pidana penjara paling lama loma tahun atau denda paling banyak Rp15 juta,” pungkas Kombes Benny.
Reporter: Edy
Komentar