Polisi Minta Kuasa Hukum Tidak Asal Statmen dalam Kasus Dugaan Eksploitasi Minyak

Selasa, 28 Mei 2024 18:00 WITA

Card image

Foto Kasat Pol Airud Polres Teluk Bintuni Iptu Lukas Rosihol Limbong di ruang kerjanya, Senin (15/8/2022).

Males Baca?

Lebih jauh dikatakan, penyidik bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan terbuka menerima segala masukan dari berbagai pihak, namun tidak boleh berasumsi dan harus sesuai dengan aturan yang mengatur ataupun yang sebenarnya.

"Karena kita pun bekerja sesuai dengan mekanisme dan peraturan serta perundang-undangan yang berlaku, contohnya kita memintai keterangan ahli migas yang dapat menjelaskan tentang kegiatan usaha hulu di bidang migas berupa eksplorasi maupun eksploitasi yang tujuannya agar perkara tersebut menjadi terang," jelasnya.

Terkait penyampaian oleh kuasa hukum pelapor dalam keterangan pers mengatakan bahwa PT. PUW  juga tidak memiliki UKL-UPL, menurutnya dengan adanya asumsi ini kiranya kuasa hukum bisa mengkroscek pada Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas PTSP Kabupaten Teluk Bintuni apakah memiliki UKL- UPL.

"Sehingga tidak asal mengeluarkan stateman di tengah publik namun harus berdasar pada fakta yang ada," kata Kasat Polair.

Begitu pula kuasa hukum pelapor yang mengatakan untuk dilakukan penyidikan, Lukas Rosihol menyampaikan bahwa dugaan perkara tersebut sampai dengan saat ini masih dalam tahap penyelidikan lanjutan sesuai dengan putusan praperadilan.

Dan apabila dalam penyelidikan lanjutan tersebut penyidik mendapatkan 2 alat bukti, maka perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Ia menerangkan bahwa putusan praperadilan yang diputus oleh Majelis Hakim PN. Manokwari pada tanggal 23 Mei 2022 dan untuk salinan putusan tersebut pun baru dikonfirmasi oleh pihak pengadilan, Jumat 17 Juni 2022 dan salinan putusan tersebut baru didapatkan dari PN manokwari pada tanggal 20 Juni 2022.

"Sehingga pada kesempatan ini kami menyampaikan untuk melakukan edukasi agar jangan mengeluarkan stateman yang tidak sesuai dengan kebenaran, dan agar tidak melebar kemana-mana, saat ini kami menangani perkara tersebut sesuai dengan laporan polisi yang dibuat oleh pelapor tentang dugaan tindak pidana tanpa izin melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi Usaha hulu Migas oleh PT. Petroenergi Utama Weriagar," jelasnya. (hs)


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya