Polisi Minta Kuasa Hukum Tidak Asal Statmen dalam Kasus Dugaan Eksploitasi Minyak

Selasa, 28 Mei 2024 18:00 WITA

Card image

Foto Kasat Pol Airud Polres Teluk Bintuni Iptu Lukas Rosihol Limbong di ruang kerjanya, Senin (15/8/2022).

Males Baca?

a. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian.
b. Memerintahkan termohon melanjutkan penyelidikan perkara dengan nomor surat Laporan Polisi : LP / 01 / I / 2022 / Papua Barat / Res Luk Bintuni / Polairud.
c. Menolak permohonan praperadilan untuk selain dan selebihnya.

- Yang ditolak dalam putusan praperdilan tersebut adalah  permohonan pemohon yaitu agar penyidik melanjutkan Penyelidikan terhadap Laporan Polisi : LP / 01 / I / 2022 / Papua Barat / Res Luk Bintuni atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362.

- Yang dikabulkan adalah  melakukan  penyelidikan lanjutan  sebagaimana laporan polisi Nomor : LP / 01 / I / 2022 / Papua Barat / Res Luk Bintuni / Polairud, adapun laporan polisi yang dibuat oleh pelapor adalah tentang kegiatan tanpa izin melakukan eksplorasi dan eksploitasi migas tanpa izin.

Iptu Lukas Rosihol Limbong lantas menerangkan, atas putusan praperadilan tersebut penyidik telah melakukan tindakan.

- Yakni telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan lanjutan dan penyidik telah mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan (SP2HP) dan telah diterima oleh pemohon (pelapor).

- Kemudian telah mengambil keterangan dalam bentuk Berita Acara klarifikasi tambahan terhadap beberapa masyarakat.

"Dan sehubungan penyelidikan lanjutan atas perkara dan untuk membuat terang perkara tersebut, saat ini penyidik sedang ke Jakarta untuk melakukan pemeriksaan ahli migas pada Ditjen Migas guna mendapatkan keterangan yang dapat menjelaskan, apakah kegiatan usaha hulu migas oleh PT. Petroenergi Utama Weriagar sesuai dokumen yang dimiliki telah sesuai prosedur hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," bebernya.

Ditambahkan pula, sesuai keterangan pers yang disampaikan oleh kuasa hukum pemohon yang mengatakan terjadinya pencurian terhadap kegiatan aktifitas eksplorasi dan eksploitasi oleh PT.Petroenergi Utama Weriagar, pihaknya meminta kepada kuasa hukum pelapor untuk membaca kembali putusan praperadilan baru memberikan statemen agar tidak menjadi bias.

"Karena dalam putusan praperadilan sudah jelas tertulis bahwa permohonan pemohon untuk dilakukan penyelidikan atas tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 362 KUHP ditolak," tegasnya.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya