Polisi Minta Kuasa Hukum Tidak Asal Statmen dalam Kasus Dugaan Eksploitasi Minyak
Selasa, 28 Mei 2024 18:00 WITA
Foto Kasat Pol Airud Polres Teluk Bintuni Iptu Lukas Rosihol Limbong di ruang kerjanya, Senin (15/8/2022).
Males Baca?
MCWNEWS.COM, BINTUNI - Kepala Kepolisian Polres Teluk Bintuni, AKBP Junov Siregar melalui Kasat Pol Airud Iptu Lukas Rosihol Limbong memberikan klarifikasi terkait pernyataan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti Yohanes Akwan.
Di mana Akwan pernah menyebutkan bahwa pihak kepolisian dalam hal ini Sat Pol Airud Polres Teluk Bintuni tidak serius menangani laporan masyarakat Bauw Kecil terhadap PT. Petroenergi Utama Weriagar yang diduga melakukan pencurian minyak.
Saat ditemui Iptu Lukas Rosihol Limbong menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan atas laporan polisi tentang dugaan tanpa izin melakukan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi oleh PT. Petroenergi Utama Weriagar.
"Setelah menerima laporan polisi tersebut, penyidik melakukan langkah-langkah penyelidikan sesuai mekanisme aturan yang mengatur dan melakukan gelar perkara, guna apakah kasus tersebut dapat ditingkatkan ke penyidikan atau tidak. Dan hasil dari gelar perkara bahwa perkara sesuai laporan polisi tersebut tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan karena bukan tindak pidana," jelasnya kepada wartawan, Senin (15/8/2022) di ruang kerjanya.
Dijelaskan, Petroenegi Utama Weriagar dalam melakukan usaha hulu di bidang migas merupakan KSO dari PT. Pertamina dan dokumen yang diperoleh dalam melakukan usaha hulu di bidang migas tersebut memiliki perizinan.
Sementara atas tindakan penghentian penyelidikan tersebut, lewat kuasa hukum pemohon yaitu YLBH Sisar Matiti mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Manokwari.
Adapun yang menjadi permohonan dalam praperadilan tersebut yang pada intinya adalah.
Agar memerintahkan termohon melanjutkan Penyelidikan atas perkara dengan nomor surat Laporan polisi Nomor : LP / 01 / I / 2022 / Papua Barat / Res Luk Bintuni atas dugaan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.
Namun dalam putusan praperadilan Nomor : 2 /Pra.Pid / 2022 / PN Mnk Tanggal 23 Mei 2022 menyatakan pada intinya menyatakan bahwa.
{bbseparator}
a. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian.
b. Memerintahkan termohon melanjutkan penyelidikan perkara dengan nomor surat Laporan Polisi : LP / 01 / I / 2022 / Papua Barat / Res Luk Bintuni / Polairud.
c. Menolak permohonan praperadilan untuk selain dan selebihnya.
- Yang ditolak dalam putusan praperdilan tersebut adalah permohonan pemohon yaitu agar penyidik melanjutkan Penyelidikan terhadap Laporan Polisi : LP / 01 / I / 2022 / Papua Barat / Res Luk Bintuni atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362.
- Yang dikabulkan adalah melakukan penyelidikan lanjutan sebagaimana laporan polisi Nomor : LP / 01 / I / 2022 / Papua Barat / Res Luk Bintuni / Polairud, adapun laporan polisi yang dibuat oleh pelapor adalah tentang kegiatan tanpa izin melakukan eksplorasi dan eksploitasi migas tanpa izin.
Iptu Lukas Rosihol Limbong lantas menerangkan, atas putusan praperadilan tersebut penyidik telah melakukan tindakan.
- Yakni telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan lanjutan dan penyidik telah mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan (SP2HP) dan telah diterima oleh pemohon (pelapor).
- Kemudian telah mengambil keterangan dalam bentuk Berita Acara klarifikasi tambahan terhadap beberapa masyarakat.
"Dan sehubungan penyelidikan lanjutan atas perkara dan untuk membuat terang perkara tersebut, saat ini penyidik sedang ke Jakarta untuk melakukan pemeriksaan ahli migas pada Ditjen Migas guna mendapatkan keterangan yang dapat menjelaskan, apakah kegiatan usaha hulu migas oleh PT. Petroenergi Utama Weriagar sesuai dokumen yang dimiliki telah sesuai prosedur hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," bebernya.
Ditambahkan pula, sesuai keterangan pers yang disampaikan oleh kuasa hukum pemohon yang mengatakan terjadinya pencurian terhadap kegiatan aktifitas eksplorasi dan eksploitasi oleh PT.Petroenergi Utama Weriagar, pihaknya meminta kepada kuasa hukum pelapor untuk membaca kembali putusan praperadilan baru memberikan statemen agar tidak menjadi bias.
"Karena dalam putusan praperadilan sudah jelas tertulis bahwa permohonan pemohon untuk dilakukan penyelidikan atas tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 362 KUHP ditolak," tegasnya.
{bbseparator}
Lebih jauh dikatakan, penyidik bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan terbuka menerima segala masukan dari berbagai pihak, namun tidak boleh berasumsi dan harus sesuai dengan aturan yang mengatur ataupun yang sebenarnya.
"Karena kita pun bekerja sesuai dengan mekanisme dan peraturan serta perundang-undangan yang berlaku, contohnya kita memintai keterangan ahli migas yang dapat menjelaskan tentang kegiatan usaha hulu di bidang migas berupa eksplorasi maupun eksploitasi yang tujuannya agar perkara tersebut menjadi terang," jelasnya.
Terkait penyampaian oleh kuasa hukum pelapor dalam keterangan pers mengatakan bahwa PT. PUW juga tidak memiliki UKL-UPL, menurutnya dengan adanya asumsi ini kiranya kuasa hukum bisa mengkroscek pada Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas PTSP Kabupaten Teluk Bintuni apakah memiliki UKL- UPL.
"Sehingga tidak asal mengeluarkan stateman di tengah publik namun harus berdasar pada fakta yang ada," kata Kasat Polair.
Begitu pula kuasa hukum pelapor yang mengatakan untuk dilakukan penyidikan, Lukas Rosihol menyampaikan bahwa dugaan perkara tersebut sampai dengan saat ini masih dalam tahap penyelidikan lanjutan sesuai dengan putusan praperadilan.
Dan apabila dalam penyelidikan lanjutan tersebut penyidik mendapatkan 2 alat bukti, maka perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Ia menerangkan bahwa putusan praperadilan yang diputus oleh Majelis Hakim PN. Manokwari pada tanggal 23 Mei 2022 dan untuk salinan putusan tersebut pun baru dikonfirmasi oleh pihak pengadilan, Jumat 17 Juni 2022 dan salinan putusan tersebut baru didapatkan dari PN manokwari pada tanggal 20 Juni 2022.
"Sehingga pada kesempatan ini kami menyampaikan untuk melakukan edukasi agar jangan mengeluarkan stateman yang tidak sesuai dengan kebenaran, dan agar tidak melebar kemana-mana, saat ini kami menangani perkara tersebut sesuai dengan laporan polisi yang dibuat oleh pelapor tentang dugaan tindak pidana tanpa izin melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi Usaha hulu Migas oleh PT. Petroenergi Utama Weriagar," jelasnya. (hs)
Komentar