Polisi Tangkap 9 Pelaku Pembunuhan 4 Warga di Mimika

Rabu, 29 Mei 2024 04:09 WITA

Card image

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAYAPURA - Polres Mimika mengungkap kasus pembunuhan terhadap 4 warga sipil di SP 1 Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika yang berlangsung, Senin (22/8/2022) sekitar pukul 22.00 WIT.

Keempat korban yakni Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Leman Nirigi, dan Atis Tini. Dari hasil penyelidikan diketahui salah satu korban, Leman Nirigi adalah jaringan dari simpatisan KKB Nduga pimpinan Egianus Kogoya yang aktif mencari senjata dan amunisi di Kabupaten Mimika.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Polisi Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, dalam perkara ini pihaknya mengamankan beberapa orang pelaku.

"Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengetahui pelaku dari pembunuhan tersebut yakni APL alias J, DU, RL, RMH (DPO) dan 6 oknum anggota TNI,” terangnya, Senin (29/8/2022).

Dikatakan, kasus tersebut berhasil terungkap setelah anggota kepolisian melakukan penyelidikan di sekitaran TKP dan memeriksa CCTV. 

Dari penyelidikan kemudian diketahui identitas pelaku. APL dan DU diamakan, Sabtu (27/8/2022) di lokasi berbeda. Sedangkan RL diamankan, Minggu (28/8/2022) sekitar pukul 10.00 WIT.

"Saat ini para pelaku sudah diamankan anggota Polres Mimika, dan untuk oknum anggota TNI sudah ditangani oleh POM TNI. Anggota kini sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku lain berinisial RMH yang sudah ditetapkan status DPO oleh Polres Mimika,” ucap Kabid Humas.

{bbseparator}

Dijelaskan, sebelumnya para pelaku bertemu dengan korban yang hendak membeli senjata api. Para pelaku kemudian menyiapkan benda menyerupai senjata api untuk meyakinkan korban.

Setelah menghabisi, kesembilan pelaku membawa korban ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika untuk dibuang dengan terbungkus dalam karung.

Sebelum dibuang, semuanya dimutilasi dan anggota badan ditaruh dalam 6 karung berbeda dan selanjutnya diisi batu-batu dan dibuang ke sungai.

Setelah membuang korban ke sungai, para pelaku menuju ke jalan masuk Galian C Kali Iwaka untuk membakar mobil Toyota Calya yang dirental oleh korban.

"Saat ini tim gabungan telah melakukan pencarian terhadap korban dan melakukan koordinasi dengan Bid Labfor Polda Papua dan melakukan otopsi serta tes DNA terhadap para korban untuk mengetahui identitas korban," bebernya.

Kabid Humas menerangkan, para pelaku dikenakan pasal tindak pidana kejahatan terhadap jiwa orang (pembunuhan) dan atau pencurian dengan kekerasan (Curas).

"Hal ini sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 340 KUHP Subsider pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55, 56 KUHP dan atau pasal 365 KUHP,” ujarnya. (as)


Komentar

Berita Lainnya