PPP Sebut Aliran Uang Suap untuk Muktamar Tidak Valid, KPK: Itu Fakta
Senin, 27 Mei 2024 05:52 WITA

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, saat wawancara dengan wartawan, Rabu (7/6/2023). (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?
JAKARTA - Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri merespons pernyataan Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi soal aliran uang suap mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo untuk muktamar PPP di Makassar.
Sebelumnya, Achmad Baidowi menyebut informasi soal aliran uang suap terkait jual beli jabatan di Pemalang untuk Muktamar PPP tidak valid atau patut dipertanyakan. Sebab, ditekankan Baidowi, muktamar PPP di Makassar bukan diadakan tahun 2022, melainkan 2020.
Ali menjelaskan, uang dugaan suap yang mengalir untuk muktamar PPP adalah fakta. KPK telah mengantongi pengakuan dari beberapa pihak termasuk tersangka. Hanya saja, memang sempat ada kesalahan dalam penyebutan tahun muktamar pada saat konferensi pers kemarin.
"Terkait dengan fakta itu kan kami peroleh dari keterangan beberapa pihak termasuk dari tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (7/6/2023).
"Memang kemudian fakta itu kami temukan, salah satu modus adanya transaksi jual beli jabatan dengan nilai 15 sampai 100 juta itu adalah kemudian terkait dengan membantu pelaksanaan muktamar PPP," imbuhnya.
Ali kemudian meluruskan soal tahun muktamar PPP. Dijelaskan Ali, memang ada dugaan aliran uang suap Mukti Agung Wibowo untuk dukungan muktamar PPP tahun 2020 di Makassar. KPK sedang menyelidiki modusnya.
"Memang itu dilaksanakan di Makassar tahun 2020, oleh karena itu kami akan dalami apakah itu hanya sekedar modus misalnya dari orang kepercayaan bupati ataukah memang kemudian dalam rangka untuk menutup biaya-biaya yang sudah dikeluarkan dari pelaksanaan Muktamar tersebut," bebernya.
Ditegaskan Ali, pihaknya bakal mendalami dan mengonfirmasi para saksi soal fakta yang muncul terkait aliran uang suap untuk muktamar PPP tersebut. Oleh karenanya, ditekankan Ali, tidak bisa kemudian dugaan aliran uang untuk muktamar PPP tersebut dikatakan tidak valid.
"Apalagi di proses persidangan kan teman-teman sudah ikuti ya ada beberapa uang dari hasil transaksi jual beli jabatan ini kan mengalir ke partai tersebut, tentu nanti kami akan dalami kesananya sehingga tidak tepat lah kalau secara dini kemudian disimpulkan bahwa itu tidak ada kaitannya sama sekali," beber Ali.
"Karena basis kami tentu kami dari fakta-fakta keterangan dari para pihak termasuk para tersangka itu sendiri," imbuhnya.
Reporter: Satrio
Editor: Sevianto
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar