Puluhan Anggota DPD Dilaporkan Terima Suap 13.000 Dollar AS, Terkait Apa?
Selasa, 18 Februari 2025 15:44 WITA

Mantan Tenaga Ahli Anggota DPD Rafiq Al-Amri Didampingi Kuasa Hukumnya Menyerahkan Bukti Dugaan Suap Puluhan Anggota DPD RI ke KPK, Selasa (18/2/2025)
Males Baca?JAKARTA - Sebanyak 95 Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima terkait pemilihan pimpinan mereka di parlemen. Salah satu yang diduga menerima suap yakni Anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah (Sulteng) Rafiq Al-Amri (RAA).
Dugaan penerimaan suap massal tersebut dilaporkan oleh mantan Staf Ahli Rafiq Al-Amri, M Fithrat Irfan, pada 6 Desember 2024. Fithrat kemudian didampingi kuasa hukumnya, Aziz Yanuar kembali mendatangi lembaga antirasuah hari ini untuk menyerahkan bukti tambahan.
"Tanggal 6 Desember itu saya melaporkan salah satu anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah inisial RAA Rafiq Al-Amri. Indikasinya itu beliau menerima dugaan suap dari untuk kompetisi pemilihan Ketua DPD RI dan Wakil Ketua MPR RI unsur DPD," kata Fithrat, Selasa (18/2/2025).
"Itu melibatkan 95 orang yang ada, yang anggota Dewan yang ada di DPD RI dari 152 totalnya," sambungnya.
Fithrat membeberkan, uang yang diterima Rafiq Al-Amri dan senator lainnya masing-masing sejumlah 13.000 dollar AS. Adapun, uang sekira 5.000 dollar AS tersebut diduga diterima untuk pemilihan Ketua DPD. Kemudian, sekira 8.000 dollar AS untuk pemilihan Ketua MPR RI.
"Jadi untuk Ketua DPD RI itu ada nominal 5.000 dolar Amerika Serikat per orang. Dan untuk Wakil Ketua MPR itu ada 8.000 dolar Amerika Serikat. Jadi ada 13.000 (dolar AS) total yang diterima oleh bos saya, itu saudara RAA," jelas Fithrat.
Sementara itu, Aziz Yanuar mengungkapkan bahwa kliennya telah menyerahkan bukti-bukti tambahan ke KPK untuk melengkapi alat bukti yang sebelumnya sudah diserahkan. Bukti tersebut berupa rekaman pembicaraan antara Fithrat dengan seorang petinggi partai politik.
"KPK dalam waktu dekat akan melanjutkan proses ini kepada pemeriksaan lebih lanjut kepada pihak-pihak yang terkait, baik itu dari anggota DPD ataupun pihak-pihak yang ada hubungan dengan pelaporan tersebut,” kata Aziz saat mendampingi kliennya, Fithrat.
Aziz mengatakan, adanya bukti rekaman suara itu menguatkan dugaan bahwa gratifikasi tidak hanya melibatkan anggota DPD tetapi juga petinggi partai politik. Aziz menyebut kliennya sempat mendapat intimidasi serta ancaman supaya menghentikan laporan ini.
“Proses gratifikasi itu melibatkan beberapa pihak dan juga dalam hal tersebut ada dana-dana yang disediakan. Kemudian juga pihak tersebut meminta Pak Irvan (Fithrat) untuk tidak melanjutkan hal ini. Ada intimidasi dan dugaan ancaman,” ucap Aziz.
Lebih lanjut, kata Fithrat, mekanisme penyerahan uang tersebut dilakukan secara door to door atau dari kamar ke kamar anggota Dewan. Distribusi uang tersebut disebutnya diserahkan secara langsung.
"Jadi dari dolar ke rupiah konversinya. Setelah itu masing-masing dari kita, para staf ini diminta untuk setorkan di bank anggota dewan itu," ujar Fithrat.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

YLBH Sisar Matiti Soroti Tranparansi Dana PI di Teluk Bintuni

KPK Tindaklanjuti Laporan Suap Puluhan Senator untuk Pilih Ketua DPD

KPK Periksa Vice President Keuangan PT ASDP, Ini yang Didalami

KPK Terbitkan Surat Edaran Pemberantasan Korupsi di BUMN dan Danantara

PT ASDP Buka Suara soal Dua Pejabatnya Diperiksa KPK

KPK Geledah Rumah Pengusaha Robert Bonosusatya, Ini Hasilnya

KPK Sita Aset Rp9 Miliar terkait Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

KPK Periksa Dirut ASDP Heru Widodo, Terkait Kasus Apa?

Komentar