Puncak HBA Ke-62, Ini Hal Penting Disampaikan Kajati Sultra
Rabu, 29 Mei 2024 05:22 WITA

Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Raimel Jesaja, SH.,MH saat press release Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke - 62.
Males Baca?
MCWNEWS.COM, KENDARI - Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke - 62 tahun, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar press release di aula Kejati Sultra dihadiri puluhan wartawan cetak, online, elektronik, di aula Kejati Sultra, Jum'at, (22/7/2022).
Dalam kegiatan ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Raimel Jesaja, SH.,MH menyampaikan capaian jajarannya dalam mengemban tugas Jaksa di wilayah hukum Kejati Sultra. "Terima kasih atas kehadiran rekan-rekan semua pada puncak peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke - 62 hari ini, dimana pada hari ini kita laksanakan Press Release capaian tugas dari jajaran Kejati Sultra dalam penanganan Perkara,"kata Kajati Sultra.
Peringatan Hari Bhakti Adyaksa ke - 62 tahun di Kejaksaan Tinggi Sultra bertemakan "Kepastian Hukum Humanis, Menuju Pemulihan Ekonomi". Perubahan paradigma tajam kebawah tumpul keatas menjadi Humanis kebawah tajam keatas.Hal ini oleh Kajati Sultra diungkapkan bahwa dalam penegakan hukum saat ini tentunya harus berpegang pada Kepastian Hukum secara Humanis,ujarnya.
Dalam pemaparannya, Raimel Jesaja juga mengapresiasi jajarannya dalam pelaksanaan tugas selama ini dimana menurutnya, untuk masa bhaktinya yang berkisar empat bulan ini atas kerjasama baik dengan jajarannya di Kejati sampai pada Kejari dan Cabang sudah berhasil melakukan penyelesaian sejumlah perkara sampai pada putusan pengadilan Ketetapan Hukum Incracht, diantaran di Bidang Intelijen,Pidana Khusus, Pidana Umum, Datun dan Bidang Pengawasan.
Dikatakannya, tugas fungsi dan keberhasilan dari bidang Intelijen menurutnya sudah mencapai 50 persen dari tugas yang dilaksanakan.
Bidang Pidana Umum, program Restorative Justice (RJ) berbicara tentang penghentian didalam pasal 319 KUHP bahwa apabila dalam hal perkara itu bisa dilimpahkan ke pengadilan.
"Disini kejadian Kejaksaan melihat bahwa hukum itu harus humanis, hukum itu harus berkeadilan, apabila dilihat dalam perkara itu kedua pihak telah melakukan perbaikan,damai, saling memaafkan maka sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15/2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice,"ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, Hukum harus melihat keadaan dan kondisi yang sedang terjadi sehingga dalam mengambil keputusan selalu berdasarkan dengan Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15/2020 tentang pemberhentian penuntutan perkara berdasarkan Restorative Justice.Setelah melihat dari proses terjadinya perkara tersebut melalui selektifitas, terang Raimel Jesaja.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar