Putusan Etik Dewas KPK Minta Firli Mundur dari Jabatan Pimpinan KPK
Senin, 27 Mei 2024 02:49 WITA

Dewas KPK Gelar Sidang Putusan Etik Firli Bahuri di Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).
Males Baca?JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) menggelar putusan etik terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, hari ini. Namun, Firli absen alias tidak menghadiri sidang putusan etik tersebut. Sebab, Firli sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri.
Dewas menyatakan bahwa Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang berperkara yakni, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pertemuan maupun komunikasi Firli dengan SYL tidak diketahui pimpinan KPK lainnya.
"Mengadili, menyatakan, terperiksa saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik yaitu melakukan hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK dan tidak diberi tahu dengan sesama pimpinan lain," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).
Menurut Tumpak, perbuatan Firli Bahuri tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan serta tidak menunjukkan keteladanan dalam kehidupan sehari-hari sebagai insan lembaga antirasuah. Atas perbuatannya, Firli nilai melanggar sejumlah Pasal.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021," terangnya.
Dewas kemudian menjatuhkan bahwa Firli Bahuri telah melanggar kode etik berat. Atas sanksi berat tersebut, Dewas meminta agar Firli Bahuri mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa (Firli Bahuri) berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata dia.
Tak hanya itu, Tumpak juga meminta agar putusan etik berat terhadap Firli Bahuri diumumkan ke seluruh insan lembaga antirasuah. Salah satunya, lewat media yang dimiliki KPK RI.
"Mengumumkan putusan ini pada media jaringan milik Komisi yang hanya dapat diakses oleh Insan Komisi dan/atau lainnya sesuai peraturan Dewan Pengawas tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku," terangnya.
Dalam menjatuhkan putusannya, Dewas mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Di mana, ditegaskan Tumpak, bahwa tidak ada hal yang meringankan terkait putusan untuk Firli Bahuri. "Hal yang meringankan, tidak ada," kata Tumpak.
Sementara itu, ada beberapa pertimbangan yang memberatkan terhadap putusan etik Firli Bahuri. Di antaranya, Firli dinilai tidak mengakui perbuatannya. Kemudian, Firli juga tidak hadir dalam persidangan kode etik dan pedoman perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil.
Selanjutnya, Firli dinilai juga berusaha memperlambat jalannya persidangan. Lantas, sebagai Ketua dan Anggota KPK, Firli seharusnya menjadi contoh dalam mengimplementasikan kode etik, tetapi malah berperilaku sebaliknya.
Reporter: Satrio
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar