Rakerda Abujapi Bali Bahas Isu Legalitas dan Penguatan Bisnis Jasa Pengamanan

Sabtu, 12 Oktober 2024 20:50 WITA

Card image

Foto bersama usai Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Badan Pengurus Daerah (BPD) Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan (Abujapi) Bali 2024, di Hotel Four Star, Denpasar, Sabtu (12/10/2024)

Males Baca?

Sementara itu, Ketua Umum BPD Abujapi Bali, Dewa Putu Suyasa, S.Pd., menegaskan bahwa Rakerda 2024 menunjukkan keseriusan Abujapi Bali dalam memajukan organisasi. Menurutnya, tantangan yang dihadapi bisnis jasa pengamanan, terutama terkait fee manajemen, semakin berat. "Ada beberapa isu yang menjadi perhatian, seperti standarisasi fee manajemen dan alur kepengurusan KTA.

Saat ini, Abujapi Bali memiliki 147 anggota yang terdaftar, namun hanya 39 Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang aktif," jelas Dewa. 

Ia juga mengajak seluruh BUJP untuk menyikapi permasalahan ini dengan keterbukaan, termasuk menangani BUJP bodong yang izinnya tidak jelas.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum 2 BPP Abujapi, H. Novembriono, menambahkan bahwa Rakerda merupakan agenda rutin yang sebaiknya dilaksanakan minimal setahun sekali.

"Tema Rakerda kali ini mengacu pada arahan pusat, yaitu untuk ‘Indonesia Maju’. Kami berharap program yang telah berjalan dapat terus disempurnakan sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Dukungan untuk Musyawarah Daerah (Musda) akan diberikan oleh pusat, termasuk bantuan pendanaan," ungkapnya.

Direktur Binmas Polda Bali, Kombes Pol. Arsdo Ever P. Simatupang, S.IK., S.H., juga memberikan pandangannya terkait penyelenggaraan Rakerda. Ia menilai bahwa forum ini sangat baik untuk mengevaluasi persoalan di tingkat bawah dan mencari solusi demi kemajuan organisasi. 

"Setiap peluang harus dimanfaatkan untuk memperbaiki berbagai masalah. Selamat mengikuti Rakerda, semoga menghasilkan program kerja yang bermanfaat dan Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan petunjuk serta kesuksesan," tuturnya.

Rakerda 2024 diharapkan mampu menyusun kebijakan yang lebih jelas terkait standarisasi manajemen fee, termasuk tindakan terhadap BUJP yang tidak memenuhi standar perizinan.

Rakerda ini juga memberikan kesempatan bagi anggota untuk menyampaikan keluhan dan solusi demi keberlangsungan organisasi yang lebih baik.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya