Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Mantan Bos Pertamina Karen Agustiawan Ditahan KPK
Selasa, 28 Mei 2024 17:45 WITA
Mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan Ditahan KPK Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Selasa (19/9/2023). (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah (GKK) alias Karen Agustiawan (KA) sebagai tersangka.
Karen ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina tahun 2011-2021 yang merugikan keuangan negara sekira 140 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp2,1 triliun.
"Diperkuat dengan bukti permulaan yang cukup sehingga naik pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan
mengumumkan tersangka GKK alias KA," kata Ketua KPK, Firli Bahuri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023), malam
Untuk mempermudah proses penyidikan, KPK kemudian melakukan upaya paksa penahanan terhadap Karen. Karen ditahan usai diperiksa sebagai tersangka. Ia ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan tersangka GKK alias KA selama 20 hari pertama, terhitung 19 September 2023 sampai 8 Oktober 2023 di Rutan KPK," ucap Firli.
Firli menjabarkan, kasus ini bermula ketika PT Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan Liquefied Natural Gas (LNG) sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia sekira tahun 2012.
"Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia di kurun waktu 2009 sampai 2040 sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero," imbuhnya
Karen yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Persero periode 2009-2014 mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri.
Komentar