Saksi Mahkota Dihadirkan dalam Sidang Dugaan Korupsi PT Garuda Indonesia
Selasa, 28 Mei 2024 13:57 WITA

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada oleh PT. Garuda Indonesia (persero) tahun 2011-2021, Sabtu (19/11/2022). (Foto: Sevianto/mcw)
Males Baca?
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada oleh PT. Garuda Indonesia (persero) tahun 2011-2021.
Agenda persidangan yakni mendengarkan keterangan saksi mahkota bernama Setijo Awibowo dan Agus Wajudo untuk terdakwa Albert Burhan.
"Ada beberapa keterangan yang disampaikan oleh kedua saksi mahkota dalam sidang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Sabtu (19/11/2022).
Di hadapan majelis hakim, kedua saksi membenarkan bahwa tim pengadaan pesawat Sub-100 seater dalam rapat Board of Directors (BOD) mendapat arahan dari Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.
Di mana saat itu agar tim pengadaan hanya menggunakan kriteria ekonomi dalam melakukan pemilihan armada pesawat yang bertujuan untuk memenangkan pesawat Bombardier CRJ-1000.
Namun tanpa ada penetapan dan persetujuan perubahan kriteria dari BOD, kedua saksi selaku tim pengadaan pesawat Sub-100 seater melakukan perubahan 5 kriteria dari yang telah ditetapkan BOD sebelumnya.
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar