Sekda Yakob Kareth Resmi PTUN-kan Wali Kota Sorong Lambertus Jitmau
Senin, 27 Mei 2024 15:10 WITA

Kuasa hukum Sekda Yakob Kareth, Yosep Titirlolobi
Males Baca?
Yosep lantas menerangkan, dalam Pasal 116 ayat (1) UU No 5 Tahun 2014 Tentang ASN, sudah menjelaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Wali Kota Sorong dilarang mengganti pejabat pimpinan tinggi selama 2 tahun terhitung sejak pelantikan.
"Dan klien saya sendiri belum genap 2 tahun menjabat sebagai Sekda Kota Sorong," tuturnya.
Berdasarkan temuan Ombudsman RI sesuai berita acara permintaan keterangan yang dilakukan Ombudsman RI pada Inspektorat Papua Barat menyatakan jika evaluasi kinerja Sekda Kota Sorong dilakukan dengan menggunakan Instrumen penilaian kinerja satuan kerja perangkat daerah.
Di mana hal ini tertuang dalam Peraturan Bupati Polewali Mandar Sulawesi Selatan Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah di Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.
Sementara dasar yang dipakai oleh Wali Kota Sorong berdasarkan evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Inspektorat Papua Barat tidak sesuai dengan peraturan.
Padahal Kota Sorong belum memiliki Peraturan Wali Kota Sorong yang mengatur tentang indikator kinerja utama sebagai acuan untuk dilakukan evaluasi kinerja Sekretaris Daerah Kota Sorong.
"Apalagi pergantian Sekda Kota Sorong yang dilakukan oleh Wali Kota Sorong tanpa mendapat izin dari Penjabat Gubernur Papua Barat, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 yang menjelaskan tentang pejabat Sekretaris Daerah Pasal 5 Ayat 2 yang berbunyi bahwa Bupati/Walikota mengangkat Pejabat atau memberhentikan pejabat harus mendapatkan izin dari Gubernur," tegas Yosep. (ag)
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar