Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Gugat Praperadilan KPK soal Status Tersangka
Jumat, 10 Januari 2025 21:56 WITA
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto. (Foto: MCW)
Males Baca?JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto resmi mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto menggugat soal status tersangka yang ditetapkan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
Humas PN Jaksel, Djuyamto menjelaskan, pihaknya telah menerima surat permohonan gugatan praperadilan dari tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto pada hari ini. Hasto menggugat soal sah tidaknya penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap anggota KPU dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon, Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon, yaitu KPK RI," ujar Djuyamto melalui tayangan video, Jumat (10/1/2025).
Adapun, gugatan praperadilan Hasto telah teregister dengan nomor perkara, No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel tertanggal 10 Januari 2025. Rencananya, Djuyamto akan memimpin jalannya sidang praperadilan Hasto melawan KPK.
"Ketua PN Jakarta Selatan telah menunjuk hakim yang menangani perkara tersebut, yakni saya sendiri, Djuyamto selaku hakim tunggal," tuturnya.
Rencananya, sidang perdana praperadilan Hasto melawan KPK akan digelar pada 21 Januari 2025. "Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan, yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025. Berkaitan informasi lebih lanjut terkait perkara tersebut, akan dijelaskan oleh Humas kedua PN Jakarta Selatan yah," katanya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika menghormati upaya hukum yang dilakukan Hasto Kristiyanto atas penetapan tersangkanya. KPK memastikan siap untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
"KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka HK dan KPK melalui biro Hukum akan menghadapi dan mengawal proses praperadilan tersangka HK," ucap Tessa dikonfirmasi terpisah.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Dia dijerat dengan dua pasal sekaligus.
{bbseparator}
Pertama, Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan buronan Harun Masiku.
Penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat Wahyu Setiawan, Agustiani Tio F, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Hasto diduga bersama-sama dengan Saeful Bahri dan Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI. Hasto juga diduga sengaja membantu pelarian Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
Reporter: Satrio
Komentar