Sekretaris MA dan Bos PT Wika Beton Jadi Tersangka Baru Kasus Suap di MA

Senin, 27 Mei 2024 08:59 WITA

Card image

Logo KPK, (Foto: Dok.Satrio/mcw)

Males Baca?

 

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka. Keduanya menjadi tersangka baru dari hasil pengembangan kasus suap yang sempat menjerat sejumlah Hakim Agung.

"Benar KPK telah tetapkan dua orang pihak sebagai Tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (10/5/2023).

"Untuk saat ini, KPK belum dapat menerangkan dan membeberkan secara detail konstruksi perkara, identitas lengkap dari para tersangka termasuk sangkaan pasalnya," sambungnya.

KPK masih terus mengumpulkan bukti tambahan untuk proses penyidikan Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto. KPK berjanji bakal terus mengusut tuntas kasus suap pengurusan perkara di MA.

"Perkara ini merupakan salah satu komitmen KPK untuk tidak berhenti mengembangkan setiap perkara yang memiliki kecukupan alat bukti dan membawa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum," ungkap Ali.

Sejalan dengan penetapan tersangka tersebut, KPK juga mencegah Hasbi Hasan untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Hasbi Hasan telah dikirim KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

"Pengajuan cegah dimaksud sejak tanggal 9 Mei 2023 ke Dirjen Imigrasi Kemenkuham RI untuk periode 6 bulan pertama dan dapat kembali diperpanjang sesuai dengan progres kegiatan penyidikan," kata Ali.

{bbseparator}

Ali menjelaskan pertimbangan KPK mencegah Hasbi Hasan untuk bepergian ke luar negeri. Salah satunya, karena Hasbi Hasan kerap tidak kooperatif saat diminta untuk menjadi saksi dalam persidangan kasus suap pengurusan perkara di MA.

"Cegah ini juga didasari karena kebutuhan penyidikan sekaligus agar pihak dimaksud dapat kooperatif hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," ungkap Ali.

Sementara itu, KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga sudah lebih mencegah Dadan Tri Yudianto untuk bepergian ke luar negeri. Dadan dicegah bepergian ke luar negeri sejak Januari 2023.

"Kami berharap yang bersangkutan akan taat pada aturan hukum sehingga proses penyidikan perkara yang saat ini sedang berjalan dapat segera dibawa ke persidangan untuk di uji," pungkasnya.


Reporter: Satrio
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya