Sembilan Tahun Tak Ada Kejelasan, Sengketa Jual Beli Tanah Puri Dipolisikan
Senin, 27 Mei 2024 06:03 WITA
Nyoman Suarsana Hardika (depan) bersama kuasa hukumnya, I Made Dwi Atmiko Aristianto saat menunjukan lokasi objek sengketa, Senin (26/6/2023). (Foto: Ady/MCW)
Males Baca?
DENPASAR - Sembilan tahun menanti tidak kunjung ada kepastian, sengketa jual beli tanah pelaba (milik) merajan (tempat suci) Puri Satria Denpasar akhirnya dilaporkan ke polisi oleh Nyoman Suarsana Hardika selaku pembeli, atas dugaan tindak pidana penipuan dan memberi keterangan palsu dalam akta otentik jual beli objek tanah yang ada di Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur, Kota Denpasar.
Nyoman Suarsana Hardika melalui kuasa hukumnya, I Made Dwi Atmiko Aristianto menerangkan, dalam kasus ini pihaknya melaporkan 21 orang pengempon merajan Puri Satria Denpasar yang ikut dalam perikatan perjanjian jual beli objek tanah tersebut. Lebih lanjut, terangnya, kasus ini berawal pada 3 Juli 2014, kliennya sepakat membeli dua bidang tanah pelaba merajan Puri Satria Denpasar.
Baca juga:
Tim Kuasa Hukum Johannes Rettob dan Silvy Herawati Akan Siapkan Saksi Ahli Terkait Sprindik
Kedua bidang tanah yang dijual, yakni SHM Nomor 5671 luas objek 11.671 meter persegi, dijual seharga Rp 46 miliar dan SHM Nomor 1565 luas objek 6.670 meter persegi, dijual seharga Rp23,5 miliar. Seribu meter persegi dari luas objek SHM 1565 disepakati digunakan sebagai jalan, sehingga harga yang harus dibayar kliennya itu adalah 5.670 meter persegi.
Untuk SHM 5671, pembayaran telah dilakukan lunas dan telah diterbitkan SHM atas nama kliennya berdasarkan akta jual beli (AJB) Nomor 358/2015 tanggal 22 Juli 2015.
Sedangkan SHM 1565 belum dapat dilakukan pelunasan karena dokumen asli SHM itu dikatakan hilang. Maka, pada 15 Agustus 2014 dilakukan perjanjian jual beli untuk bidang tanah SHM 1565 dengan luas 5.670 itu antara Nyoman Suarsana Hardika selaku pembeli dan pihak keluarga Puri Satria selaku penjual.
Namun, belakangan diketahui SHM atau sertifikat 1565 yang dijual-belikan itu tidaklah hilang melainkan dijadikan jaminan hutang dengan seseorang di Kota Surakarta, Jawa Tengah, bahkan telah menjadi objek sita dari Pengadilan Negeri Surakarta.
“Pada tanggal 4 September 2022 dilakukan pengecekan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional Kota Denpasar, lalu disebutkan bahwa sertifikat yang dijual belikan terdapat dalam objek sita dari Pengadilan Negeri Surakarta.”
“Klien kami lantas menanyakan pada almarhum Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan yang tentang keberadaan SHM 1565 dan atas penjelasan Almarhum Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan menyatakan bahwa sertifikat tersebut sebagai objek jaminan di daerah Solo (Surakarta, red),” ungkap Miko, sapaan akrabnya.
Komentar