Sembilan Tahun Tak Ada Kejelasan, Sengketa Jual Beli Tanah Puri Dipolisikan
Senin, 27 Mei 2024 06:03 WITA

Nyoman Suarsana Hardika (depan) bersama kuasa hukumnya, I Made Dwi Atmiko Aristianto saat menunjukan lokasi objek sengketa, Senin (26/6/2023). (Foto: Ady/MCW)
Males Baca?
Lebih lanjut, Nyoman Suarsana mengatakan pertemuan sudah pernah dilakukan berkali-kali dengan pihak pengempon puri untuk menyelesaikan kasus ini, tetapi selalu buntu.
Menurutnya, objek yang menjadi masalah adalah Tanah Laba Pura Merajan Satria, pada tahun 1998 sempat ada gugatan dari pihak Budhi Moeljono (pihak ketiga, red) dengan pihak pangempon Laba Pura Puri Satria Denpasar, diketahuinya juga sudah ada putusan pengadilannya.
Perjalanannya, kembali lagi ada gugatan dari pihak Moeljono, juga perlawanan dari pihak pengempon Puri di tahun 2004, hingga ke tingkat Kasasi, belum usai perkara antara Puri dan Moeljono, pihak Puri di tahun 2014 lalu menjual tanah yang masih dalam sengketa tersebut kepada Suarsana.
Dengan dasar kepercayaan kepada pihak puri, Suarsana pun bersepakat dengan pihak pangempon plaba Merajan Puri Satria Denpasar, karena awal dirinya merasa tak ada masalah dan langsung menandatangani akta perjanjian jual-beli.
Saat penandatanganan perjanjian jual-beli, katanya, pihak pangempon menyatakan SHM 1565 hilang, dan akan segera mengurus penerbitan sertipikat pengganti. Namun, hingga tahun 2022 pihak pengempon dikatakan belum juga menunjukan sertifikat tersebut ke notaris.
Puncaknya, Suarsana dikagetkan dengan kedatangan pihak lain, yang tidak dikenal memperkenalkan diri bernama Hartanto, datang ke tempatnya bersama pihak puri. Hartanto, katanya, saat itu menyebut bahwa sertifikat yang diperjanjikan tersebut saat ini dipegang pihaknya.
Atas adanya pengakuan tersebut, membuat Suarsana merasa di bohongi, Suarsana juga sudah berkali-kali mempertanyakan penyelesaian masalah ini kepada pihak pengempon, namun tidak pernah ditanggapi. Hingga, somasi pun dilakukannya kepada pihak pengempon, namun hingga kini tetap tidak ada penyelesaian.
"Harapan saya tetap itu supaya secepatnya terselesaikan dan saya mendapatkan hak saya sesuai dengan ini. Dan kita pun bisa menyelesaikan kewajiban kita sisa pembayaran itu," katanya.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar