Sembilan Tahun Tak Ada Kejelasan, Sengketa Jual Beli Tanah Puri Dipolisikan
Senin, 27 Mei 2024 06:03 WITA
Nyoman Suarsana Hardika (depan) bersama kuasa hukumnya, I Made Dwi Atmiko Aristianto saat menunjukan lokasi objek sengketa, Senin (26/6/2023). (Foto: Ady/MCW)
Males Baca?
Sementara itu diketahui, objek tersebut saat ini dalam penguasaan fisik AA Ngurah Mayun Wiraningrat, putra almarhum Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan. Dikonfirmasi terpisah terkait pelaporan tersebut, Ngurah Mayun mengaku justru mendukung proses hukum tersebut agar permasalahan ini menjadi terang benderang, pasalnya, ayahnya justru menjadi pihak yang dirugikan dalam kasus ini.
“Kalau ini harus dituntut hukum silahkan dia tuntut, saya mendukung dia melakukan proses hukum. Jadi agar terang benderang masalah ini, siapa yang salah siapa yang benar. Setelah dia menang saya akan dukung, memberikan haknya. Jadi saya sangat mendukung proses hukum ini, dan saya minta proses hukum ini jangan setengah-setengah. Hukum jangan melihat kanannya pejabat, kirinya pejabat,” ujarnya.
“Jadi saya sengaja bikin bangunan ini (bangunan semi permanen di lokasi objek, red) agar Pak Nyoman Liang (Nyoman Suarsana Hardika, red) serius menuntun masalah ini, jangan setengah-setengah, biar jelas benar salahnya,” imbuhnya.
Sebelumnya, dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, salah satu pengempon Puri Satria yang juga terlapor dalam kasus ini, Drs. Cokorda Ngurah Bagus Agung membenarkan adanya pemeriksaan oleh penyidik Polda Bali. Ia juga membenarkan sudah melakukan pertemuan kepada pihak Nyoman Suarsana untuk melakukan mediasi, tetapi belum menemui penyelesaian.
“Saya mengetahui saat usaha untuk berdamai, nah seminggu ini karena damai yang kita niati, tentunya atas kedua belah pihak terkait. Nyatanya, itu belum ketemu damainya, sehingga saya tidak mau lanjut mengurus itu. Dari pihak semeton sementara ini menyerahkan kepada konsultan hukum, belum mencari pengacara,” kata Cok Bagus, panggilannya, saat dikonfirmasi langsung melalui telepon, Kamis (22/6/2023).
“Belum menemui ujungnya, karena kami berbanyak orang dan kuasa damai itu diminta kita untuk bernegosiasi sebelum penandatanganan, di sana oleh pihak lawan tidak diberikan nego sebelum ada surat kuasa,” imbuhnya.
Dirinya berharap persoalan ini segera dapat terselesaikan, agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan. “Saya kenal (Pak Nyoman Suarsana, red) setelah ada transaksi. Kedua belah pihak, sebenarnya tidak ada masalah, ini kan karena ada pihak ketiga (Pihak di Solo, red). Itu saja yang bisa saya sampaikan, supaya di internal keluarga saya tidak salah,” tutup Cok Bagus.
Editor: Ady
Komentar